Polsek Pandan, Deklarasi Bebas Narkoba di Kelurahan Hajoran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Polsek Pandan, gelar deklarasi ‘Bebas Narkoba’, guna mengajak masyarakat mencegah dan mengawasi bentuk kegiatan yang dilarang Hukum, Selasa (30/5/2017) di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan, saat ditemui Awak Media diruang kerjanya.

“Kita bergerak ke setiap Kelurahan yang diwilayah kerja kita, guna mendeklarasikan kepada masyarakat langsung sebagaimana bahaya Narkoba. Pada saat ini Narkoba sudah merambat hingga ke polosok desa, ini yang harus kita cegah bersama, dan kami sangat butuhkan dukungan, kerjasama masyarakat,” katanya.

Sambung Kapolsek, sebelum melakukan deklarasi ‘Bebas Narkoba, Bhabinkantibmas juga sudah melakukan sosialisasi bahaya mengunakakan Narkoba.

“Sebelumnya Bhabinkantibmas kita sudah mensosialisasikan ke masyarakat langsung, bahaya jika menggunakan Narkoba. Inilah saatnya kita lakukan deklarasi ini, untuk mengingat kerjasama masyarakat Kelurahan Hajoran dalam memerangi Narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat Kelurahan Hajoran mengapresiasi kegiatan deklarasi Bebas Narkoba yang dilaksanakan Polsek Pandan.

“Kita sangat mengapresiasi kedatangan Polsek dan Koramil Pandan, dalam kegiatan deklarasi bebas narkoba. Dengan cara dor to dor seperti ini, saya yakin masyarakat pasti dapat terjauhkan dari Narkoba, karena masyarakat tahu bahaya Narkoba dari Deklarasi itu,” ucapnya.

Dari Pantauan MUDANEWS.COM, Deklarasi ‘Bebas Narkoba’ dan Apel Tiga Pilar Polsek Pandan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan SH. Dihadiri Danramil Pandan, Lurah Hajoran, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Hajoran. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini