Operasi Pekat 2017, Satpol PP Siantar Cuma Tangkap 5 Wanita Penghibur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pematangsiantar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Giat ini dilakukan selama Ramadan.

Operasi pekat yang akan direncanakan rutin digelar ini diawali menyasari tempat-tempat hiburan malam seperti café-café di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, serta dan lulur Anggi di Jalan Patuan Anggi, yang tak jauh dari SMAN 2 Kota Pematangsiantar.

Dalam razia di 2 lokasi Tanjung Pinggir, terdapat 1 orang wanita diamankan di Cafe Hantu serta 3 orang wanita dari Cafe Impian, ketika Satpol PP melakukan operasi pekat di cafe-cafe yang bertaburan di Tanjung Pinggir terlihat sudah pada tutup, atau para pemilik café sudah pada tahu kalau operasi pekat akan turun malam ini.

Sedangkan dari Cafe Anggi diamankan 1 orang wanita. Dan kelima wanita tersebut dibawa ke markas Satpol PP Pematangsiantar karena tidak membawa identitas pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Operasi Pekat 2017 Satpol PP Siantar
Foto : Kelima Wanita diamankan Satpol PP.

Sementara itu Abidin Damanik selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pematangsiantar yang memimpin operasi pekat tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam rangka ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban lingkungan umum.

“Lima wanita yang dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak membawa dan memiliki KTP. Dan akan kita bimbing dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali serta selalu membawa identitas dirinya. Seperti KTP, jika masih dalam pengurusan KTP, bisa membawa resinya sebagai bukti telah mengurus KTP,” ujar Abidin.

Selain itu operasi pekat, para petugas Satpol PP juga menghimbau kepada para pengusaha agar tempat-tempat hiburan malam untuk menutup usahanya paling lama pukul 23.00 WIB selama bulan suci Ramadan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Plh Walikota Pematangsiantar. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini