Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Medan Saat Ramadhan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan –  Pemerintah Kota (Pemko) Medan mewajibkan seluruh industri hiburan malam dan rekreasi di Kota Medan untuk menutup sementara  usahanya selama bulan Ramadhan 1438 H/2017.

Instruksi ini disampaikan Walikota melalui Surat Edaran (SE) Walikota Medan  No. 503/5067 tanggal 15 Mei 2017  tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari  Besar Keagamaan.

“Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono, di Balaikota, Rabu (24/5).

SE Walikota Medan ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1, dimana disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal,  tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

Adapun  usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini, kata walikota, meliputi diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.

Dijelaskan walikota, jenis usaha hiburan malam (diskotik, klab malam, pub, live music), Karaoke  (umum dan keluarga), panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap/oukup), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai 14 Mei sampai 26 Juni 2017.

Kemudian jenis usaha rumah billiard maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga, walikota mengatakan dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku 25 Mei sampai 26 Juni 2017.

Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), walikota,  menegaskan tidak membenarkan menyelenggarakan musik hidup (live music) atau musik rekaman dengan volume keras. Disamping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadhan.

Selanjutnya jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tegas walikota,  juga dilarang melakukan kegiatan usaha tanggal 30 Agustus 2017  mulai pukul 14.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan Hari Raya Idul Adha 1438  H.

Kemudian  jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tambah walikota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai 24 Desember sampai 25 Desember 2017  sehubungan dengan Hari Natal.

“Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan,” ujar walikota.

Dengan  diterbitkannya surat edaran ini, walikota  minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.

“Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi,  maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya. Berita Medan, khairul

- Advertisement -

Berita Terkini