Galian C di Bahorok, Warga Dibikin Resah Gegara Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bahorok – Sejumlah warga Desa Timbang Lawan, Bahorok, Kabupaten Langkat melaporkan keberadaan galian C di sekitar lokasi tempat tinggal mereka ke Ombudsman.

Keberadaan Galian C itu ditengarai menjadi penyebab masalah pada pertanian dan perikanan milik warga. Rahman, warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan mengatakan Galian C itu milik Syah Daulat.

“Debit air di Sungai Bahorok juga berkurang. Wisatawan gak bisa arung jeram lagi,” kata Rahman, Selasa (23/5/2017) sore di kantor Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA).

Galian C itu juga menyebabkan kerusakan infrastruktur. Rahman juga sudah melakukan pertemuan dengan perangkat desa dan sepakat merekomendasikan penutupan usaha galian C tersebut.

Rahman menuntut pemerintah agar segera melakukan normalisasi Sungai Bahorok.

Sentara itu, Program Manager JMT – PELA Susilo Laharjo mengindikasikan bahwa proses perizinan galian C tersebut sarat kejanggalan. Kejanggalan itu terindikasi dari diterbitkannya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada kegiatan tambang tersebut oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada 8 November 2016.

“Masalahnya, izin SPPL itu didapatkan sebelum tambang galian C itu mendapat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi,” terang Susilo.

Padahal, IUP eksplorasi di dapat pada 16 November 2016 dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemprovsu dikepalai oleh Bondaharo.

Dilain pihak, pemilik galian C, Syah Daulat Purba yang dikonfirmasi via seluler menilai penolakan yang dilakukan warga merupakan hal yang wajar.

“Wajar itu jika ada yang menolak ada yang tidak. Tapi saya katakan disini, kami sudah makan kambing bersama warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan Bahorok,” sebut Syah Daulat yang dihubungi, Selasa (23/5/2017) petang.

Disinggung tentang adanya indikasi kejanggalan proses administrasi perizinan tambang yang dimilikinya, Syah Daulat pun mengklaim bahwa izin tambang yang dimilikinya sudah melalui prosedur.

“Ya gak mungkin lah pemerintah bodoh mengeluarkan izin kalau tidak sesuai prosedur. Dan kalau kami melanggar, sudah pasti datang Krimsus kesini,” ungkapnya.

Lalu ditanya lagi soal dampak kerusakan ekologi akibat aktifitas tambang yang dilakukannya, Daulat pun mengatakan bahwa lingkungan hidup dan ekologi di Bahorok sudah lama rusak pasca terjadinya banjir bandang di Bahorok.

“Lingkungan disana itu sudah rusak. Jadi kita harus objektif juga, Sungai Bahorok juga memakai lahan saya dan warga,” tukasnya. Berita Langkat, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini