MUDANEWS.COM, Siantar – Taman Hewan Siantar memastikan telah menerima seekor Harimau Jantan liar, diperkirakan berumur tujuh tahun, yang masuk ke dalam jaring perangkap babi hutan milik warga di hutan Desa Talun Sungkit, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Harimau yang kategori dilindungi tersebut, ditemukan di Desa Talun Sungkit, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/5/2017), sekira pukul 16.00 WIB. Dan saat ini di kandangkan di Taman Bunga Siantar, Jumat Malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Diketahui Harimau tersebut telah ditembak bius oleh dinas hewan provinsi Sumatera Utara, dan telah diserahkan ke Taman Hewan untuk diberi pengobatan dan perawatan tahap pertama.

Amin selaku Plt Manajer memperkirakan harimau ini berumur tujuh tahun.
“Usianya diperkirakan tujuh tahun. Dan saat ini ditanggungjawabi orang BKSDA,” katanya.
Kapolsek Dolok Panribuan AKP Gandi menjelasakan penangkapan seekor hewan harimau usai mendapati informasi warga.

“Tadi warga melaporkan ke polsek bahwa ada seekor harimau di hutan. Ketika itu warga bermarga Sinaga melihat hasil jeratannya apakah babi hutan dapat di dalam jerat yang dipasangnya,” ujarnya.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Seno Pramudito menjelaskan pihaknya mendapat informasi Harimau Sumatera liar di hutan yang diketahui milik Toba Pulp Lestari. Langkah lanjut akan dibawa ke Penangkaran Barumun. Berita Siantar, Deva