Demo Mahasiswa Labuhanbatu, Kantor Bupati Digeruduk Soal Beasiswa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Rantauprapat- Puluhan massa yang tergabung dari Mahasiswa Peduli Rakyat Labuhanbatu mendatangi kantor Bupati Labuhanbatu dijalan SM Raja Rantauprapat, Kamis (4/5/2017).

Mereka meminta agar program bantuan beasiswa tetap dijalankan tanpa harus melanggar permendagri no.14 tahun 2017.

Dalam orasinya mereka mengharapkan, agar program beasiswa terus dilanjutkan. Sebab, jika program beasiswa itu ditiadakan maka semangat dan motivasi pelajar yang masuk PTN tahun 2017 akan menurun.

”Realisasikan beasiswa kuliah berprestasi dan beasiswa pelajar masuk PTN tahun 2017, ” ungkap Yanto Jelibu perwakilan mahasiwa labuhanbatu.

Kehadiran kelompok mahasiswa tersebut diterima oleh Kabag Kesra Setdakab Labuhanbatu, Bangun Siregar. Bangun menjelaskan, beasiswa untuk mahasiswa yang diterima masuk PTN maupun beasiswa mahasiswa, tidak sesuai regulasi yang ada.

Dia mengungkapkan, terhitung sejak tahun 2017, bantuan beasiswa tidak lagi dilanjutkan pasca terbitnya Permendagri nomot 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD.

“Dalam pasal 4 (4) disebutkan, pemberian hibah peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Dalam Permendagri, lanjut dia, juga disebutkan, hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakat berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan, perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian membidangi urusan hukum dan hak azasi manusia.

Sedangkan organisasi kemasyarakatan yang berhak menerima dana hibah tersebut minimal 3 tahun telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak azasi manusia.

“Untuk memperkuat kebijakan dalam hal pemberian hibah itu, Setdakab Labuhanbatu telah membuat surat edaran bernomor : 903/1711/632/DPPKAD/2016 tertanggal 18 Mei 2016,” ujarnya.

Senada, Kabag Administrasi Protokol Setdakab, Supardi Sitohang mengatakan, alasan meniadakan bantuan beasiswa mahasiswa disebabkan adanya peraturan yang terbit. Berita Labuhanbatu, red

- Advertisement -

Berita Terkini