Road Race HUT Siantar Sisakan Masalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva
MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Pelaksanaan event Siantar Road Race 2017 pada hari Minggu (16/4) lalu ternyata masih menyisakan masalah.Yang teranyar, penyelenggara belum membayarkan pajak kepada Pemerintah Kota Siantar.

Diketahui, setiap penonton menyaksikan event tersebut dikenakan tarif tiket menonton dengan membayar Rp 25 ribu. Dan itu belum termasuk tarif parkir setiap sepeda motor sebesar Rp 5 ribu.

Pendapatan dari segi tiket masuk saja, panitia diperkirakan meraup untung hingga ratusan juta rupiah dengan estimasi penonton sekitar 10 ribu orang. Tetapi, panitia penyelenggara belum membayar pajaknya kepada Pemko Siantar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Adiaksa Purba, awalnya menanyakan event yang mana. Kemudian awak media mengatakan event Road Race pada hari Minggu (16/4) lalu tersebut. Ia meminta waktu untuk mengecek apakah pajak dibayarkan atau belum.

“Ya gak semua pengutipan itu harus dikenakan pajak. Kalau itu gak tahu aku, ku cek lah dulu ya. Karena event itu bukan event terus menerus. Tapi itu pun ku cek dulu. Memang perlombaan, sejenis pajak hiburan memang. Kurang tahu berapa persen,” tuturnya via seluler

Sementara itu, salah seorang staff di BPKD Kota Siantar, awalnya tidak mengetahui bahwa event tersebut adalah event berbayar. Ia awalnya berpikir kalau event tersebut tanpa ada pengutipan uang tiket dari penonton.

Namun, ketika dijelaskan bahwa setiap penonton harus membayar Rp 25 ribu sebagai tiket masuk, ia juga meminta waktu untuk mengecek.

“Saya cari tahu dulu ya. Karena panitia belum ada info jika ada tiket (berbayar). Tapi setahu ku, itu belum ada setor (pajak),” kata staf yang sengaja dirahasiakan identitasnya

Dihubungi via seluler, staf ini mengatakan, pihaknya akan memanggil panitia penyelenggara Siantar Road Race 2017 itu untuk klarifikasi omset dan pembayaran pajak.

“Jum’at akan kita pangggil untuk omset dan bayar pajak,” singkatnya mengakhiri.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini