Tega Nian! Yudi Nekad Mencuri Di Rumah Tetangga

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengamankan seorang buruh bangunan karena terlibat pencurian di rumah milik Yanti Nirwana Syahfitri Lubis (39), penduduk Jalan Kesatria, Gang Sederhana No 7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu (18/3) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Yudi Kiran, yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri warga Jalan Kesatria, Gang Sederhana No 1.
Didampingi Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S IK mengatakan, tersangka masuk berhasil melakukan pencurian, dengan cara merusak jendela rumah korban.
“Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku menggondol barang berharga milik korban senilai Rp. 80.000.000,” kata Kompol Daniel.
Daniel menerangkan, tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Ngumban Surbakti / Jalan Bunga Sedap Malam III di lokasi kerjanya sebagai buruh bangunan,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Imbas perbuatannya, tambah Daniel, tersangka harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara, tersangka ketika diwawancarai alasan melakukan aksi nekatnya tidak bersedia menjawab. Namun ia hanya mengakui, saat melakukan pencurian dia hanya seorang diri.
“Main tunggal aku, gak ada kawanku,” ujarnya.