PD Pasar Horas Nunggak Bayar Gaji Pegawai Selama Dua Bulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar disebut tidak memberikan gaji atau upah pegawai selama dua bulan berturut turut. Akibatnya puluhan pegawai nyaris dikeluarkan lantaran malas bekerja.

Salah seorang pegawai mengeluh atas tidak lancarnya pembayaran gaji/upah yang dilakukan baru-baru ini. Terhitung dari bulan Februari dan Maret tahun 2017 upah mereka tak diberikan lantaran pihak perusahaan mengaku tidak memilik dana.

“Sebenarnya, kami enggan mengadukan persoalan ini. Takutnya, tidak ada jalan keluar yang diberikan pemerintah atau pihak perusahaan sendiri. Lain lagi, ada intimidasi dari pihak PDPHJ, bisa ada pemecatan,” ungkap pria yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (12/3).

Ia juga mengatakan, PDPHJ tetap menerima karyawan. Saat ini, lebih kurang ratusan pegawai yang diantaranya adalah, honor, calon pegawai dan pegawai bekerja di perusahaan daerah yang menanungi Pasar Horas, Pasar Dwikora dan Pasar Tojai di Kota Siantar. Menurutnya, penggajian itu tergantung dengan status masing-masing pegawai.

“Tenaga honor gajinya Rp 675.000, calon pegawai Rp 1.600.000 dan pegawai Rp 2 jutaan,” beber pria yang bekerja di PDPHJ itu sejak tahun 2015.

Akibat tidak diberikan upah selama 2 bulan berturut-turut oleh pihak PDPHJ, sebagian pegawai akhirnya enggan masuk kerja diakibatkan terkendala dengan biaya transport dan uang makan sehari-hari. Sebutnya, PDPHJ justru menekan dampak dari macetnya pemberian upah para pegawai dengan menerapkan disiplin absen setiap hari.

“Banyak gak masuk jadinya. Tapi biar begitu juistru semakin diabsen tiap hari. Katanya ada sanksinya. Gimanalah, tiap hari kalau masuk kerja, pengeluaran minimal Rp 30 ribu ini gajian belum,” ujarnya yang mengaku nyaris di pindahkan sebagai tukang sapu di PDPHJ.

Ia menambahkan, 1 Oktober 2016 lalu, sejumlah honorer diangkat menjadi calon pegawai. Begitu dengan bulan Januari tahun 2017. Tetapi, upah yang diberikan PDPHJ masih tetap saja sama layaknya honor.

“Gak enak mengadukan masalah ini, gak ditanggapi juga sama Pemko Siantar,” ucapnya singkat.

Dikatakannya, agar masalah ini tidak muncul ke permukaan, PDPHJ memberikan upah untuk satu bulan, khusus kepada petugas kebersihan di Pasar Horas Jaya. Namun staf pegawai dan bidang lainnya masih belum dibayarkan selama dua bulan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini