Astaga… ‘Abang Becak’ Pun Diperas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – YH (21), warga Jalan Gajah Mada, Gang Aman No 28, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru tidak seberuntung rekannya berinisial Y yang berhasil kabur usai memeras, M Ali maksum (25), warga asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu di Jalan Sei Batanghari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun, Senin, (13/3), awal peristiwa yang menimpa korban sewaktu dirinya menumpang becak bermotor ke loket bus tujuan Aceh di Jalan Sei Batanghari Medan. Namun karena petugas loket bus yang didatanginya menyebutkan tidak ada armada mereka yang berangkat pada pagi hari, ia pun bergegas menuju loket bus lain dengan becak yang sama.

“Saat korban menuju loket lainnya yang tidak jauh dari loket pertam didatangi, becak ditumpangi korban dipepet oleh kedua pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Saat itu, Daniel menjelaskan, YH meminta uang 10 ribu kepada korban. Akan tetapi, korban tidak memberikannya. Selanjutnya, rekan pelaku berinisial Y yang saat ini tengah diburon meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Begitu juga, korban menolak untuk memberikan uang tersebut.

“Selanjutnya, YH langsung merogoh saku korban dan mengambil dompet berisi uang tunai 300 ribu rupiah,” jelas mantan Kepala Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ini.

Tidak terima atas sikap para pelaku, korban langsung turun dari becak yang ditumpanginya.

“Saat turun, pelaku langsung mendaratkan pukulan ke wajah dan perut korban,” terang Daniel.

Mantan Kepala Kepolsian Sektor Deli Tua ini menambahkan, saat dihajar, korban minta tolong kepada warga.

“Beruntung ada pengendara yang melintas menolong korban dan mengamankan pelaku,” tambah Daniel.

Saat diamankan, kata Daniel, pelaku sempat melakukan perlawanan. Begitupun, tersangka dapat diringkus warga dan langsung menghubungi Polsek Sunggal. Sedangkan rekannya berhasil kabur pada saat itu.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung memboyong tersangka ke markas guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi tidak menampik telah melakukan perbuatan terhadap korban. Namun ketika ditanya alasannya mengapa nekat melakukan hal itu, pria yang berpofesi sebagai juru parkir (jukir) ini memilih bungkam seribu bahasa.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun penjara. Untuk sementara, iapun harus memdekam di sel tahana Mapolsek Sunggal.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini