Lindungi TKI Nonprosedural, Kemenkumham dan Kemenag Terbitkan Surat Edaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Demi mencegah maraknya kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh menerbitkan surat edaran.

Terbitnya surat edaran Nomor IMI – 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural dan surat edaran Nomor: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahhan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umroh/haji khusus.

Dipaparkan oleh Kepala Imigrasi Pematangsiantar, Jaya Saputra, Rabu (8/3) di sela-sela rapat koordinasi Imigrasi di ruang rapat perkantoran Imigrasi Kelas II A di Jalan Raya Medan Km 11,5 Kabupaten Simalungun.

Jaya Saputra menyebutkan, maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat.

Salah satu sebab terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan (nonprosedural), dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya.

TPPO digolongkan dalam kejahatan transnational organized crime yang bersifat luar biasa sehingga dalam penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa (Extra Ordinary).

“Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menangani masalah perdagangan orang harus meningkatkan peran dalam mencegah terjadinya TPPO,” sebut Jaya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini