Gawat! Ada Remaja Cabuli Balita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan(sUMUT) – Seorang remaja, KS (17), didakwa lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih balita, ABH (3). Karena perbuatannya tersebut remaja ini diancam 7,5 Tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Ruang Cakra II, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (27/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurainun mengatakan, terdakwa diancam hukuman kurung (penjara) sesuai Pasal 82 jo KUHPidana. Juga, Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun, tapi karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, hukumannya separuh dari dewasa karena terdakwa masih anak-anak,” ujarnya.

Diceritakan, kejadian cabul itu terjadi pada 16 Desember 2016 lalu. Mulanya, keluarga ABH tidak mengetahui sama sekali, pencabulan itu. Namun, muncul gelagat aneh yang ditunjukannya. Sejak itu, keluarga korban mulai mencurigainya. Antara korban dan terdakwa, keduanya merupakan jiran, yang sama-sama berdiam di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga Medan Tuntungan.

Ibu korban, Viona, menceritakan kejadian tersebut. Saat itu, dirinya dan ibu terdakwa sedang bercengkrama di teras rumahnya. Tiba-tiba dari dalam rumah, ABH dan kakaknya keluar, menangis menahan sakit sembari menunjuk ke arah selangkangannya.

Viona pun heran melihatnya. Lalu ia menanyakan penyebab sakit pada selangkangan putri keduanya itu. Lantas, ABH menjawab, bagian selangkannya telah dicabuli oleh terdakwa. Mengetahui itu, Viona panik dan langsung memeriksanya. Dan pada bagian kemaluannya, terdapat lecet di sekitar area tersebut.

“Kami sempat meminta respons keluarga terdakwa terkait perlakuan anaknya itu. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Makanya kami langsung laporkan ke Polsek Deli Tua berdasarkan surat laporan, Nomor: LP/1927/XII/2016/SPKT/Sekta Delta. Tapi setelah kami lapor kepolisian, baru keluarganya minta maaf, tapi tidak disebutkan jelas permohonan maafnya karena apa,” aku Viona.

Atas kejadian itu, Viona pun mengaku, jika ABH mengalami tramua berat. Semenjak peristiwa cabul yang dialaminya, saat ditinggal ibunya, ABH kerab menangis, terkadang berteriak menyuruh pergi orang yang ada di sekitarnya.

“Anakku sering teriak, ‘pergi kau sana’. Di lain waktu dia menangis,” ujar Viona.

Lanjut Viona menceritakan, selaput dara korban juga sudah rusak akibat perbuatan terdakwa.

“Di hadapan hakim tadi si anak pun bilang dua kali dia dicabuli terdakwa,” ucap Viona.

Sidang Senin (27/2) digelar maraton. Setelah sidang dakwaan yang dipimpin oleh Iriana Pohan, kemudian dilanjutkan saksi-saksi, lalu dilanjutkan keterangan terdakwa. Sidang dilanjutkan Rabu (1/3) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Saksi korban datang bersama orang tuanya dan ditemani beberapa kerabat dan tetangga korban. Namun ketika sidang, Viona sempat berteriak hingga terdengar keluar ruang Cakra II PN Medan. Dalam hal ini, terdakwa didampingi kuasa hukum dari Balai Pemasyarakatan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini