Sudah Dianggap Seperti Keluarga, Joko Tetap Tega Gelapkan Sepeda Motor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Joko Syahputra (28), warga Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Medan Tuntungan terancam akan mendekam di sel tahanan.

Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Spacy plat BK 2941 AED milik Iqbal Reza (22) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Mesjid No 23, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

“Tersangka sudah dianggap seperti keluarga oleh Iqbal dan sering meminjam sepeda motor milik korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada wartawan, Minggu, (19/2).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, karena sudah seperti keluarga, pelaku yang saat itu mengaku mau mengambil baju di rumahnya, meminjam sepeda motor korban.

“Namun hingga beberapa saat, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Daniel menambahkan, tidak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kawasan Glugur Rimbun,” tambah Daniel.

Sementara itu, saat diinterogasi, tersangka mengaku, sepeda motor hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah berinisial E, seharga Rp 500 ribu.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, Joko langsung masukan ke dalam sel tahanan sementara. Sedangkan sang penadah yang identitasnya sudah diketahui kini diburu petugas.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini