Saat Memeras, Duo Bandit Bersenpi Sempat Ancam Akan Tembak Dada Korban

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terkait penangkapan duo bandit yang terbukti memeras seorang pegawai di Perumahan Permata Indah, Jalan Serasi, Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Raja Pontas Lubis (53), penduduk Jalan STM Suka Karya No 2A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dengan mengancam menggunakan senjata api (senpi), Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal telah mengamankan dua pelaku, di antaranya salah seorang ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Medan Krio, DS (33), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan rekannya Pringeten Surbakti alias Ucok (37), warga Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi II No 12, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Penangkapan itu, dilakukan berdasarkan laporan korban, Raja ke Mapolsek Sunggal. Dalam laporannya, Raja mengaku diminta uang senilai Rp 7 juta pada pengerjaan proyek Perumahan Permata Indah Tahap I. Uang tersebut, diberikan atas permintaan DS untuk pengamanan berlangsungnya pengerjaan proyek tahap I itu. Juga, uang Rp 2 juta guna pengamanan di malam hari.

Kemudian, memasuki pengerjaan tahap III, korban merasa terbebani dan hanya memberikan uang senilai Rp 3,5 juta kepada DS. Karena dianggap melanggar kesepakatan, DS mengancam Raja melalui pesan singkat (SMS) yang isinya, “jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap tiga itu, kalau tidak ku tembak satu peluru, ku hantam ke dada,” ancam DS.

Akan tetapi, pihak kontraktor tetap mengerjakan proyek itu. Melihatnya, tersangka DS mendatangi kantor korban sembari memarahi dan mengancamnya. Selanjutnya, saat berlangsung adu argumen, DS mengamuk dan mengeluarkan satu tembakan ke arah kiri korban sebagai ancaman, lalu pergi.

“Namun setelah diinterogasi, ia mengaku senjata api yang diletuskannya ke arah korban telah digadaikan kepada Peringeten Surbakti alias Ucok,” sebut Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Martua Manik serta personil lainnya, Kamis (16/2).

Berdasarkan pengakuan DS, petugas berangkat ke kediaman Peringeten guna mengamankannya.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka akan mendekam lama di sel tahanan. Sebab, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini