Blangko KTP-L Masih Kosong di Sidempuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Kosongnya blanko KTP-L sejak akhir Oktober 2016 lalu masih berlanjut hingga saat ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidempuan. Alhasil, warga Kota Padangsidempuan terkendala merubah status dan alamat.

Kepada wartawan, Selasa (7/2), Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Kota Padangsidempuan, Sofyan Hasibuan mengatakan, saat ini warga Kota Padangsidempuan yang sudah terekam namun belum tercetak KTP-L-nya sekitar 5000 jiwa. Alhasil, pihaknya pun mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti sesuai surat edaran Mendagri.

“Dampaknya masyarakat terkendala dalam perubahan status, alamat, dan warga terkendala dalam memiliki KTP-L.
Kurang lebih 5000 data yang tidak tercetak tapi sudah terekam. Namun, sesuai surat mendagri diberikan keterangan sebagai pengganti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, surat keterangan bagi yang sudah terekam dapat diperpanjang setelah 3 bulan kemudian. “Bagi yang sudah terekam akan diberikan surat perpanjang setelah 3 bulan,” tambahnya.

Dikatakan Sofyan, saat ini sebanyak 104.000 jiwa dari 144.000 juga warga Kota Padangsidimpuan sudah memiliki KTP-L. Namun, akibat blangko tersebut kosong pihaknya belum dapat pastikan sampai kapan pihaknya bisa merealisasikan seluruh warga Kota Padangsidimpuan memiliki KTP-L.

“Target kita 144.000 jiwa wajib KTP-L. Namun saat ini yang sudah tercetak 104.000 jiwa. Belum tahu kita sampai kapan bangko ini kosong. Berita terakhir infonya Februari 2017 sudah ada, tapi hingga saat ini belum ada info terbarunya,” pungkasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini