Terkait Surat Edaran Dewan Pers, Jimmy Silalahi Klarifikasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Beredarnya Surat Edaran Dewan Pers mengenai verifikasi 74 perusahaan pers yang terverifikas oleh Tim Rativikasi Dewan Pers, yang di dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Dewan Pers akan meneluarkan surat edaran kepada setiap instansi pemerintahan untuk tidak melayani perusahaan pers yang tidak memiliki sertivikat verifikasi, mendapat klarifikasi oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi.

Jimmy menjelaskan bahwa info tentang surat Dewan Pers yang beredar terkait media terverifikasi tersebut tidak benar alis berita hoax.

Jimmy juga menerangkan bahwa proses verifikasi terhadap perusahaan pers tersebut masih berjalan. Hal tersebut diklarifikasi oleh Jimmy melalui pesan singkat SMS kepada awak media Televisi Republik Indonesia (TVRI)

“Selamat pagi utk semua teman2 di TVRI. Dewan Pers ingin memastikan bhw info ttg surat Dewan Pers yg beredar sejak kmrn terkait media terverifikasi itu adalah HOAX, isinya ditambahi info yg berlebihan oleh pihak yg tak bertanggung jwb yg menyebarkannya. Memang benar bhw saat ini baru sekitar 74 media yg diverifikasi ulang, namun Dewan Pers tidak mungkin langsung meminta semua pihak utk tidak melayani media yg tak terverifikasi. Proses verifikasi msh akan terus berlanjut termasuk utk TVRI. Semua media yg akan diverifikasi akan dihubungi oleh Dewan Pers. Jadi mohon kita semua utk tenang, tdk langsung percaya dgn info yg diterima via online, dan mohon di re-cek. Terimakasih. Salam. Jimmy Silalahi (Ketua Komisi Hukum Dewan Pers)” kata Jimmy melalui pesan SMS tersebut yang diteruskan pada wartawan, Minggu (5/2).

Untuk diketahui, sebelumnya telah beredar surat edaran dari Dewan Pers yang dinilai sangat kontroversial yang dianggap menegasikan perusahaan pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers yang diketahui proses tersebut sendiri masih berjalan atau sedang dalam proses.

“Media Massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintahan pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa TERVERIFIKASI DEWAN PERS. Media massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan dicantumkan Barcode,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini