Velodrome Dikuasai Ormas?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dugaan penguasaan arena balap sepeda (velodrome) yang berada di Jalan Williem Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan oleh oknum ormas tertentu masih menjadi pertanyaan. Sebab, saat digelar Pekan Olahraga Kota (Porkot) lalu, pihak panitia harus meminta izin bukan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), melainkan kepada oknum ormas.

Sehubungan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara (Sumut), Baharuddin Siagian membantah akan hal tersebut. Velodrome yang berada di samping kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut itu, saat ini sedang terbengkalai dan hanya ditempati oleh masyarakat biasa.

“Tidak ada itu dikuasai oknum organisasi tertentu. Cuma masyarakat yang ada di situ,” ujar Baharuddin yang ditemui usai mengikuti peluncuran aplikasi perizinan Simpel Paten di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jalan K. H. Wahid Hasyim Medan, Rabu (18/1) kemarin.

Akibat kesalahan konstruksi, velodrome yang telah berusia 20 tahun itu terbengkalai sejak awal pembangunannya, sehingga akan direnovasi. Ternyata, anggaran yang dipakai untuk renovasi tak masuk dalam daftar anggaran tahun ini.

“Untuk perbaikannya memang belum masuk anggaran tahun ini. Karena untuk tahap awal, kita akan melakukan pemagaran dulu. Kemudian nanti akan dilihat lagi bagaimana kondisi konstruksi bangunannya, karena itukan sudah berusia sekitar 20 tahun,” sebutnya.

Kedepan, Baharuddin pun memastikan, pihaknya berjanji akan menggusur warga-warga yang menempati, maupun menguasai fasilitas olahraga itu.

“Sampai saat ini kita sudah mengirimkan surat teguran kepada mereka sebanyak 15 kali. Jadi kita tunggu gimana proses selanjutnya, karena tidak mungkin kita usir mereka begitu saja,” terang Baharuddin sambil mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penggusuran.

Meski Baharuddin telah membantah, faktanya berbanding terbalik saat di Porkot 2016 lalu. Para atlet sepeda yang akan bertanding, terpaksa batal karena adanya larangan dari oknum ormas. Mereka meminta izin penggunaan velodrome itu. Untuk melanjutkan ajang balap, pertandingan akhirnya dilanjutkan di sirkuit multi fungsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Seperti diketahui, sejak diresmikan pada 1995 oleh Ketua KONI Pusat, Wismoyo Arismunandar dan Gubsu, Raja Inal Siregar hingga kini velodrome tidak bisa dipergunakan. Pasalnya, velodrome dengan konstruksi kemiringan 45 derajat tersebut dapat membahayakan atlet pemula. Tak sampai di situ, panjang dan lebar lintasan juga tidak memenuhi standarirasi.

Pantauan di lokasi, Kamis (19/1) sore, velodrome tersebut kini kondisinya sangat tak terawat. Belum lagi, menjadi tempat tinggal warga yang terkesan kumuh. Selain itu, juga ditumbuhi semak belukar dan pepohonan liar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini