Opini Oleh : Wan Pangeran Kevi Novlianhar,ST
Mudanews.com – Langkat | Kesultanan Langkat memiliki peran penting dalam sejarah dan budaya masyarakat Melayu di Sumatera Utara. Suksesi kepemimpinan di Kesultanan Langkat selalu berlandaskan adat dan garis keturunan yang jelas. Penabalan Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah pada 22 Juni 2024 di Tanjung Pura bukan sekadar seremoni, melainkan proses sah yang sesuai dengan aturan turun-temurun.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai Sultan Langkat tanpa dasar yang kuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai keabsahan klaim tersebut. Kedaulatan Kesultanan Langkat tidak bisa diklaim sembarangan. Legitimasi seorang Sultan harus didasarkan pada garis keturunan, pengakuan keluarga besar Kesultanan, serta mekanisme adat yang berlaku.
Legitimasi Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah
Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah memiliki legitimasi kuat sebagai cucu kandung dari Sultan Langkat III, KDYMM Tuanku Seri Sultan Machmoed Abdul Djalil Rahmadsyah. Tradisi Kesultanan Langkat menetapkan bahwa suksesi takhta diwariskan kepada keturunan langsung, terutama dari jalur permaisuri. Dengan demikian, pewarisan takhta kepada Tuanku Harimugaya telah sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Sebaliknya, pihak yang mengklaim sebagai Sultan Langkat tidak memiliki garis keturunan langsung dari Sultan Machmoed Abdul Djalil Rahmadsyah. Mereka merupakan keturunan Sultan Abdul Aziz (Sultan Langkat II) melalui istri selir, yang secara adat tidak memiliki hak utama atas suksesi takhta. Selain itu, klaim tersebut tidak mendapat pengakuan resmi dari keluarga besar Kesultanan maupun tokoh adat Melayu di Langkat.
Dampak Klaim Tak Berbasis Adat terhadap Kesultanan Langkat
Klaim tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan perpecahan dan polemik di tengah masyarakat. Kesultanan Langkat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga bagian dari identitas masyarakat Melayu yang harus dijaga dan dilestarikan. Jika klaim tak berdasar terus dibiarkan, hal ini dapat mengaburkan sejarah dan merusak keharmonisan masyarakat adat.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan sejarah, kita harus mendukung kepemimpinan yang sah dan memiliki legitimasi kuat. Kesultanan bukanlah institusi yang bisa diklaim begitu saja, tetapi memiliki aturan yang jelas dalam pewarisannya. Pengakuan terhadap Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah sebagai Sultan Langkat yang sah adalah langkah tepat untuk menjaga martabat dan kejayaan Kesultanan Langkat.
Menegakkan Martabat Kesultanan Langkat
Sejarah mencatat bahwa suksesi takhta Kesultanan Langkat selalu berlandaskan adat dan hukum yang berlaku. Dengan dukungan keluarga besar Kesultanan, para Kedatukan, Kejeruan, serta tokoh adat Melayu Langkat, tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan kepemimpinan Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah.
Pendekatan hukum dan edukatif kepada masyarakat dapat menjadi solusi untuk meluruskan klaim yang keliru. Jika diperlukan, bukti silsilah dan dokumentasi sejarah dapat diperlihatkan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman.
Kesimpulan
Kesultanan Langkat adalah warisan berharga yang harus dijaga dari segala bentuk klaim tanpa dasar adat dan sejarah. Keabsahan Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah sebagai Sultan Langkat telah jelas berdasarkan garis keturunan dan pengakuan adat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bersikap bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki dasar kuat.
Dengan menegaskan legitimasi yang sah, kita turut menjaga kehormatan dan martabat Kesultanan Langkat agar tetap kokoh dan dihormati oleh generasi mendatang.**(RED)