Mudanews.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menegaskan tidak ada agenda politik untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Isu pengembalian Pilpres melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipastikan tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa fokus utama DPR saat ini adalah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa menyentuh prinsip dasar pemilihan langsung oleh rakyat.
“Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada satu pun pembahasan mengenai pemilihan presiden oleh MPR,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menepis berbagai informasi simpang siur yang berkembang di ruang publik terkait perubahan sistem Pilpres. Menurutnya, DPR dan pemerintah justru sepakat meluruskan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, terdapat tiga kesepakatan utama. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus pada revisi UU Pemilu. Ketiga, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu mengatur dua rezim besar, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Ia menegaskan tidak ada kehendak politik sedikit pun untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR.
“Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, tidak ada kehendak politik ke arah sana,” ujar Rifqinizamy.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. DPR, kata dia, akan mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan guna memberikan masukan terhadap desain dan model pemilu ke depan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada yang diajukan secara resmi. Karena itu, pembahasan undang-undang tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Setiap proses legislasi akan melalui mekanisme yang terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum tetap menjadi rujukan utama,” kata Prasetyo
Penegasan DPR dan pemerintah ini dapat dibaca sebagai upaya meredam kegelisahan publik di tengah menguatnya wacana perubahan sistem demokrasi elektoral. Isu Pilpres kembali ke MPR dan Pilkada melalui DPRD kerap muncul beriringan, terutama menjelang pembahasan regulasi politik strategis. Dalam konteks ini, sikap DPR menegaskan Pilpres tetap langsung mencerminkan kehati-hatian politik sekaligus upaya menjaga legitimasi demokrasi pasca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuai sorotan luas***(Red)
