Ket: Anggota DPRD Medan Lailatul Badri AMd mengajak masyarakat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.(Foto: Istimewa)
Medan, Mudanews.com — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri AMd, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke I Tahun 2026 tentang Produk Hukum Pemerintah Kota Medan, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang digelar pada Minggu (18/1/2026) di Jalan K.L. Yos Sudarso Lingkungan 7 Gang Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kegiatan sosialisasi yang sama juga dilaksanakan di Jalan Aluminium, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan karena dapat menimbulkan berbagai penyakit, terutama jika dibuang ke aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.
Namun demikian, Lailatul Badri juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana sangat menentukan maksimalnya pelayanan kebersihan kepada masyarakat.
Ia turut menyoroti pengelolaan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar dikelola dengan baik sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menilai masih ada penanganan pengelolaan sampah yang kurang pas. Koordinasi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga masih lemah, bahkan terkesan saling pembiaran. Padahal dalam Perda sudah diatur kewajiban koordinasi,” tegasnya.
Untuk itu, Lela meminta seluruh pihak agar benar-benar mempedomani Perda yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar pengelolaan persampahan di Kota Medan dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sistem layanan BPJS Kesehatan, hingga persoalan penanganan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.
Salah seorang warga, Hairul, mempertanyakan ketersediaan tempat pembuangan sampah serta kinerja petugas kebersihan.
“Di lingkungan kami tidak ada tempat pembuangan sampah. Kami mohon agar hal ini dapat diperhatikan, termasuk petugas Bestari yang tidak rutin mengutip sampah,” keluhnya.
Perda yang disosialisasikan tersebut, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2024, mengatur perubahan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32, yang ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan tersebut, khususnya Pasal 30, camat diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada dinas terkait paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, meliputi jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Perda ini juga tetap memuat sanksi pidana bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar ketentuan. Pada BAB XVI tentang Ketentuan Pidana, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara bagi badan usaha, dikenakan denda paling banyak Rp50 juta. Secara keseluruhan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 terdiri dari 37 pasal dan XVII bab.
Selain itu, pada Pasal 13 juga ditegaskan kewajiban Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Kota Medan.(*)
Lailatul Badri Tekankan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Kota Medan
