Lord Rangga,Kerugian Negara dan Batas Kebebasan Berpendapat 

Breaking News
- Advertisement -

Oleh: Wan Noorbek

Mudanews.com OPINI | Kasus hukum yang menimpa almarhum Rangga Sasana (Lord Rangga), tokoh yang dikenal sebagai figur sentral “Sunda Empire”, menyisakan pertanyaan mendasar dalam praktik hukum dan demokrasi Indonesia: di mana letak kerugian negara, dan sejauh mana kebebasan berpendapat dapat dipidana?

Pada Januari 2020, Rangga Sasana dilaporkan ke kepolisian oleh Roy Suryo, seorang pakar telematika dan figur publik, dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berangkat dari pernyataan Rangga dalam sebuah acara talkshow yang menilai Roy Suryo “tidak memahami sejarah”, serta dugaan manipulasi informasi sejarah PBB dan NATO di Wikipedia yang dikaitkan dengan IP anonim yang disebut terafiliasi dengan Sunda Empire.

Namun, jika dicermati secara jernih dan proporsional, kasus ini menuntut klarifikasi serius, terutama terkait unsur kerugian negara dan alasan pemidanaan dua tahun penjara

Kerugian Negara: Fakta atau Asumsi?

Dalam putusan pengadilan, Rangga Sasana dan dua petinggi Sunda Empire lainnya divonis dua tahun penjara karena dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat (Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946).

Namun perlu ditegaskan, tidak pernah dijelaskan secara konkret:
1. Apa bentuk kerugian negara yang nyata dan terukur
2. Lembaga negara mana yang dirugikan secara langsung
3. Kerugian ekonomi, politik, atau keamanan apa yang benar-benar terjadi

Dalam teori hukum pidana modern, kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif, apalagi hanya berbasis kegaduhan opini publik atau keganjilan narasi sejarah. Negara hukum menuntut actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat) yang jelas, bukan sekadar eksentrisitas berpikir atau klaim simbolik yang tidak memiliki daya paksa hukum.

Sunda Empire, bagaimanapun, bukan entitas hukum negara, bukan partai politik, dan bukan lembaga resmi. Klaim-klaimnya—betapapun absurd atau tidak ilmiah—lebih tepat diletakkan sebagai ekspresi naratif, pseudo-historis, atau bahkan satir politik, bukan ancaman konkret terhadap kedaulatan negara.

Posisi Roy Suryo: Pelapor, Bukan Korban Negara

Roy Suryo dalam perkara ini berposisi sebagai pelapor pribadi, bukan sebagai representasi resmi negara. Tuduhan bahwa dirinya “tidak mengerti sejarah” adalah kritik personal, yang dalam negara demokrasi semestinya ditempatkan dalam ranah hak jawab, debat publik, atau diskursus ilmiah, bukan kriminalisasi.

Dalam hukum pers dan demokrasi modern, kritik—even yang tajam—terhadap figur publik tidak otomatis menjadi pencemaran nama baik, terlebih jika disampaikan dalam konteks diskusi terbuka di media.

Menjadikan kritik semacam itu sebagai pintu masuk pemidanaan berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana perbedaan tafsir, opini, atau bahkan kekeliruan berpikir dapat berujung penjara.

Mengapa Dipidana Dua Tahun?

Vonis dua tahun penjara dijatuhkan dengan alasan menimbulkan keonaran di masyarakat. Namun, keonaran yang dimaksud lebih bersifat:
– Kebingungan publik akibat narasi yang tidak lazim
– Kegaduhan media dan viralitas
– Reaksi sosial terhadap klaim-klaim yang tidak akademik

Pertanyaannya:
Apakah kegaduhan publik akibat narasi eksentrik dapat disamakan dengan kejahatan pidana?

Jika jawabannya ya, maka ruang kebebasan berpikir dan berekspresi akan menyempit drastis. Demokrasi tidak dibangun untuk melindungi hanya pendapat yang benar, ilmiah, dan arus utama, tetapi juga pendapat yang keliru, aneh, dan minor, selama tidak mengandung kekerasan, hasutan nyata, atau kerugian konkret.

Demokrasi Tidak Takut pada Narasi Aneh

Negara yang matang secara demokratis tidak merasa terancam oleh klaim sejarah alternatif, tetapi melawannya dengan edukasi, literasi, dan debat terbuka. Pemidanaan seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat koreksi intelektual.

Almarhum Lord Rangga telah wafat pada 7 Desember 2022. Namun, peristiwa hukumnya tetap relevan sebagai cermin relasi negara dengan kebebasan berpendapat. Jangan sampai negara tampak lebih takut pada narasi simbolik daripada pada korupsi, ketidakadilan struktural, dan kejahatan nyata yang merugikan rakyat.

Penutup

Kasus Lord Rangga seharusnya menjadi pelajaran demokrasi, bukan sekadar catatan kriminal. Kritik, opini, bahkan kekeliruan berpikir adalah bagian dari dinamika masyarakat terbuka. Negara yang kuat tidak memenjarakan wacana, tetapi mengelolanya dengan akal sehat dan hukum yang adil.

Demokrasi bukan tentang membungkam yang dianggap salah, melainkan memberi ruang bagi kebenaran untuk diuji secara terbuka.**

— Wan Noorbek Pemerhati Sosial, Keagamaan, dan Demokrasi

Berita Terkini