Mudanews.com Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mendapat penolakan luas dari publik. Survei nasional terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat, 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju Pilkada dipilih DPRD, sementara hanya 28,6 persen yang menyatakan setuju.
Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers LSI Denny JA di Jakarta, Selasa (7/1/2026). Survei dilakukan pada 10–19 Oktober 2025 dengan melibatkan 1.200 responden di seluruh Indonesia melalui metode multi-stage random sampling dan wawancara tatap muka, dengan margin of error ±2,9 persen.
Direktur SIGI LSI Denny JA, Ardianto Sopa, menjelaskan bahwa angka penolakan yang menembus ambang 60 persen menunjukkan resistensi publik yang bersifat struktural dan lintas segmen. “Ini bukan penolakan sesaat. Pilkada langsung telah menjadi bagian dari memori kolektif demokrasi selama lebih dari dua dekade,” ujar Ardianto.
Survei tersebut juga mengungkap Generasi Z (usia di bawah 27 tahun) menjadi kelompok paling vokal menolak Pilkada lewat DPRD, dengan tingkat penolakan mencapai 84 persen. Sementara itu, kelompok milenial mencatat angka penolakan 71,4 persen, menandakan kuatnya sikap generasi muda dalam mempertahankan hak pilih langsung.
Penolakan publik tercatat merata di hampir seluruh kategori demografis. Responden laki-laki yang menolak mencapai 65,8 persen, perempuan 66,4 persen, baik warga desa maupun kota sama-sama di angka 66,7 persen. Bahkan pada kelompok pendapatan di atas Rp4 juta per bulan, tingkat penolakan meningkat hingga 70 persen.
Menariknya, resistensi juga datang dari basis pemilih lintas preferensi politik. Pemilih Presiden terpilih Prabowo Subianto tercatat 67,1 persen menolak, pemilih Ganjar Pranowo mencapai 77,5 persen, sementara pemilih Anies Baswedan berada di angka 60,9 persen. Hal ini menunjukkan isu Pilkada DPRD bukan persoalan polarisasi elektoral.
LSI Denny JA mencatat alasan utama penolakan adalah anggapan bahwa Pilkada langsung merupakan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Sebanyak 82,2 persen responden menyatakan kekhawatiran akan hilangnya kedaulatan rakyat jika kewenangan tersebut dialihkan ke DPRD, yang tingkat kepercayaannya masih relatif rendah.
Kelompok pengguna media sosial juga menunjukkan sikap serupa. Pengguna TikTok yang menolak mencapai 68,3 persen, sementara pengguna Instagram 67,3 persen, memperlihatkan kuatnya resistensi di ruang digital, terutama di kalangan pemilih muda.
Menanggapi hasil tersebut, LSI Denny JA merekomendasikan agar pemerintah dan DPR tidak menghapus Pilkada langsung, melainkan melakukan pembenahan mendasar. “Solusinya adalah menekan biaya politik, memperketat pengawasan, dan meningkatkan kualitas kandidat, bukan mencabut hak pilih rakyat,” tegas Ardianto.
LSI juga menyarankan, jika uji coba kebijakan tetap dilakukan, pembatasan hanya diberlakukan pada level gubernur dengan evaluasi ketat dan partisipasi publik yang luas. “Memberi kewenangan besar kepada DPRD harus didahului dengan pemulihan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sumber:
- Konferensi Pers LSI Denny JA, “Pilkada DPRD Tak Populer di Mata Publik”, Jakarta, 7 Januari 2026
Dokumen resmi: Konpers_LSIDennyJA_PilkadaDPRDTakPopuler.pdf
