Mudanews.com Jakarta | Pleno PBNU Tetap Digelar, Surat Gus Yahya Dinilai Tak Sah dan Digdaya Disebut Dibajak
Mudanews.com Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH. Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa surat Penegasan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani KH. Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni pada 3 Desember 2025 tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai cacat moral dan material.
Pernyataan itu disampaikan Gus Imron menanggapi beredarnya surat bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025. Ia menyebut surat tersebut mengandung cacat moral sebab bertentangan dengan kultur dan tata nilai Nahdlatul Ulama.
“Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah,” ujar Gus Imron.
Rektor salah satu perguruan tinggi di Malang itu menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU, Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya. Karena itu, ia juga menilai surat tersebut cacat material karena ditandatangani oleh dua pihak yang tidak lagi berwenang mengeluarkan surat atas nama lembaga.
“Keputusan Rapat Syuriyah PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sedangkan Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Imron menyoroti penggunaan aplikasi Digdaya Persuratan yang tetap dapat digunakan untuk menandatangani surat, meski Amin Said Husni secara struktural belum sah menjabat.
“Ini fatal. Tanpa SK, Amin bisa bertanda tangan sebagai Sekjen karena mendapat akses dari Super Admin Digdaya Persuratan. Padahal sejak 29 November 2025, Rais Aam telah memerintahkan penghentian penggunaan aplikasi itu di tingkat PBNU. Terlihat jelas bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya hanya bertugas melayani administrasi,” ujarnya.
Terkait Undangan Pleno yang Dikeluarkan Rais Aam
Gus Imron menegaskan bahwa Surat Undangan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir adalah sah dan sepenuhnya sesuai aturan organisasi.
“Surat itu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah,” jelasnya.
Ia mengutip Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU No. 10/2025 tentang Rapat, yang menyatakan bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais pada tingkat kepengurusan masing-masing.
“Karena itu, tidak ada persoalan terkait Rapat Pleno PBNU yang akan digelar pada 9–10 Desember di Jakarta. Semua persiapan sudah hampir final, dan secara legal-formal tidak ada masalah,” tambahnya.
Menanggapi klaim Gus Yahya bahwa undangan pleno harus ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menilai pendapat tersebut tidak relevan dengan ketentuan terbaru.
“Perkum NU No. 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1), memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno,” tandasnya.
“Dengan begitu, seluruh proses menuju penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9–10 Desember 2025 telah berjalan sesuai regulasi. Peserta tidak perlu ragu,” pungkasnya. *(Red)
