Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Dikremasi di Korea Selatan: Pelanggaran HAM

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta, 20 Oktober 2025 — Migrant Watch menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum Gilang, pekerja migran asal Pemalang, Indonesia, yang meninggal dunia di Korea Selatan dan jenazahnya dikremasi tanpa seizin keluarga.

Kasus ini menjadi simbol nyata kelalaian otoritas dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap hak kebebasan beragama dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Kasus ini bukan hanya soal kesalahan administratif. Ini menyentuh ranah hak asasi manusia, karena menyangkut penghormatan terhadap keyakinan agama dan martabat seorang manusia, bahkan setelah ia meninggal dunia,” ujar Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch (20/10/2025).

Migrant Watch menilai, proses kremasi tanpa konfirmasi keluarga merupakan bentuk kelalaian negara terhadap hak dasar pekerja migran, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 18 dan 1) tentang kebebasan beragama dan martabat manusia, serta prinsip Konvensi Internasional Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990).

Migrant Watch menegaskan bahwa penghormatan terhadap pekerja migran tidak berhenti pada saat mereka meninggal dunia. Negara pengirim dan penerima tenaga kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan martabat setiap manusia tetap dijaga tanpa memandang asal negara, ras, maupun agama.

Desakan kepada Pemerintah Korea Selatan dan Indonesia

Migrant Watch mendesak Pemerintah Korea Selatan untuk:

1. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada keluarga korban dan rakyat Indonesia

2. Melakukan evaluasi dan revisi SOP identifikasi jenazah asing agar sensitif terhadap latar belakang agama dan budaya.

“Migrant Watch mendesak Presiden Korea Selatan untuk menyampaikan permintaan maaf resmi kepada keluarga korban dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab moral negara, serta memimpin evaluasi terhadap sistem identifikasi jenazah asing agar menghormati nilai agama dan budaya,” tegas aktivis 98 sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Watch.

Kronologi Kasus

Menurut laporan JTBC Korea Selatan, Gilang merupakan salah satu dari lima pekerja migran Indonesia yang hilang setelah insiden kebakaran kapal di perairan Buan, Jeolla Utara, pada Februari 2025.

Tiga bulan kemudian jasadnya ditemukan di laut dekat Boryeong, namun karena proses identifikasi DNA yang terlambat, jenazah sempat dikategorikan sebagai “tidak beridentitas” dan dikremasi oleh pihak berwenang sebelum hasil identifikasi keluar.

Keluarga korban di Pemalang menolak menerima abu jenazah karena agama Islam melarang keras praktik kremasi. Mereka kini menunjuk pengacara di Korea Selatan untuk menuntut keadilan.,***(Red)

 

Berita Terkini