Dugaan Pelanggaran Integritas dalam Pemilihan Rektor USU, Forum Penyelamat USU: Pemeriksaan Harus Terbuka, Libatkan Pelapor!

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan — Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menyatakan keprihatinan mendalam atas proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait dugaan pelanggaran integritas dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) USU periode 2026–2031.

Ketua FP-USU Adv. Taufik Umar Dani, Harahap ,SH., menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak yang relevan, termasuk para pelapor yang menjadi sumber utama laporan dugaan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan orinsip audi et alteram partem — dengarkan kedua sisi secara adil — menuntut agar pemeriksaan tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan belaka.

“Kami juga menuntut agar proses pemeriksaan tidak berjalan tertutup dan sepihak. Pelapor adalah bagian penting dari upaya pencarian kebenaran, bukan pihak yang diabaikan,” tegas Taufik Umar Dani Harahap dalam pernyataan resminya. pada Selasa 14/10/25 di Sekretariat Jalan Sutomo Medan.

Sejak awal, FP-USU telah mengajukan laporan resmi kepada Kemendiktisaintek mengenai berbagai dugaan pelanggaran dalam Pilrek USU curang, mulai dari cacat integritas, manipulasi prosedural, pelanggaran etika akademik, hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (abuse of power). Namun hingga kini, kami tidak pernah dimintai keterangan ataupun diberi kesempatan diverifikasi, padahal laporan tersebut menjadi dasar utama dilakukannya investigasi Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemendiktisaintek.

“Jika pelapor tidak dilibatkan, maka proses ini cacat transparansi dan kehilangan legitimasi. Pemeriksaan yang hanya mendengar satu sisi sama saja menutup peluang menemukan kebenaran,” lanjutnya.

Kami mendesak agar Inspektorat Jenderal membuka seluruh proses pemeriksaan kepada publik secara transparan, termasuk daftar pihak yang telah diperiksa, hasil temuan awal, serta langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil. Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Publik berhak tahu, karena Pilrek USU bukan sekadar urusan internal kampus. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan negeri dan kredibilitas Kemendiktisaintek sendiri,” ujar Taufik.

Taufik juga mengingatkan bahwa menutup-nutupi fakta atau menunda transparansi justru akan memperburuk kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung. Pemeriksaan harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelapor, yakni Forum Penyelamat USU dan PP IKA USU sebagai motor penggerak membuka dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mendesak Itjend Kemendiktisaintek bersikap profesional dan independen. Jangan tegakkan benang basah. Jika laporan dari pelapor diabaikan, maka publik berhak menilai bahwa pemeriksaan ini tidak lebih dari formalitas,” tambah Taufik.

Sebagai bagian dari komunitas akademik yang peduli pada marwah universitas, FP-USU menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal politik kampus, melainkan soal integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik.

“Kami hanya menuntut satu hal: buka semua fakta, libatkan semua pihak, dan jujurlah kepada publik. Hanya dengan cara itu, integritas USU dan kredibilitas Kemendiktisaintek dapat dipulihkan,” ujar Taufik.

Berita Terkini