Mudanews.com Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dihapus, berganti nama dan perannya menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan tersebut tertera dalam revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan DPR hari ini Kamis (2/10/2025)
Selain perubahan tersebut, UU ini juga menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Penetapan larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN tersebut mengacu pada putusan MK No. 228/PUU-XXIII/2025. Mengacu pada ketentuan baru itu, maka 31 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang kini merangkap jabatan di BUMN, harus melepas jabatannya di BUMN. Sementara itu, berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) ada 165 dari 562 posisi komisaris di sejumlah BUMN diduduki oleh politisi.
Peneliti TII Asri Widayati, hari ini memaparkan, data tersebut didapat dari penelitian TII terhadap 59 BUMN dan 60 sub-holding-nya yang dilakukan selama Agustus-25 September 2025. Jumlah total komisaris dari 59 BUMN dan 60 sub-holding sebanyak 562 orang. Secara rinci, jumlah komisaris tersebut terdiri atas 172 orang berlatar belakang birokrat, 165 politisi, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum (APH), 15 akademisi 15, 10 ormas, dan 1 mantan pejabat negara.
Asri menjelaskan, dari jumlah 165 politisi tersebut terbagi menjadi 2, yakni 104 orang kader partai dan 61 orang relawan politik. Dari 104 orang kader partai, Gerindra mendominasi dengan 48,6%, sedangkan parpol lainnya yang berada di dalam koalisi pemerintah cuma mendapat jatah kurang dari 10%. Sebagai contoh Partai Demokrat 9,2%, Golkar 8,3%, PAN 5,5%, dan PSI 5,5%.(Red)