Mudanews.com Surabaya– Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin.
Aturan yang dicabut itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Dalam keputusan itu terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah capres-cawapres. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia.
Terkait dengan kebijakan KPU tersebut, Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali yang dikenal sebagai Gus Firman angkat bicara.
“Pertama, kita berikan apresiasi terhadap KPU yang peka terhadap aspirasi rakyat. Sebab yang selama ini terjadi, para pejabat nunggu digeruduk dulu baru mau memperbaiki kebijakan” ucap tokoh madura.
Gus Firman juga menyebut saat ini ada kesamaan pola secara global.
“Selama ini kebijakan pemerintahan banyak negara dikritisi oleh warganet melalui media sosial, ada pemerintah yang responsif sehingga tatanan negara tetap harmoni, dan ada juga yang kurang responsif sehingga pecah kerusuhan” lanjut tokoh aktivis 98.
Gus Firman menyebut media sosial sebagai Pilar Demokrasi kelima sekaligus pilar demokrasi yang tidak mudah masuk angin.
“Pilar Demokrasi itu ada lima, eksekutif, legislatif, yudikatif, pers dan media sosial. Sampai saat ini media sosial yang paling sulit masuk angin. Obat tolak anginnya kuat sekali. Kita patut berterima kasih kepada medsos juga kepada warganet yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jalannya pemerintahan negara yang akuntabel, adil, bersih dan berwibawa” pungkas keponakan Mahfud MD.**(Red)