Dinilai Melanggar UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta – Setelah mendapat banyak  kritikan dan masukan  dari masyarakat akhirnya KPU membatalkan keputusan  KPU No. 731 Tahun 2025, tertanggal 21 Agustus 2025,dalam surat keputusan tersebut ada 16 dokumen  masuk kategori rahasia,antara  lain bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKP), dan rekam jejak bakal calon.

Menurut Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus, keputusan KPU itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia, dan melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menyebut, ijazah dan sejumlah dokumen lainnya itu bukan barang rahasia, yang seharusnya terbuka bagi publik mengingat pemiliknya adalah calon pejabat publik.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik. “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata  Mochammad Afifuddin,  di Kantor KPU RI (Selasa,16/9/2025)

Lebih lanjut Mochammad Afifuddin menjelaskan “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,”

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.**(Red)

 

 

 

 

Berita Terkini