Ribut Budi Santoso : DPRD Provinsi Membuka Aspirasi Seluas – luasnya, Tapi Sesuai Dengan  Peraturan Yang Ada

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com.Boyolali –  Bertempat di rumah makan Ayam San Jalan Sambi Simo KM 2 Boyolali Ribut Budi Santoso anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi A  Provinsi Jawa Tengah menyelenggrakan kegiatan dengan Tema Peningkatan kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda dan  Sub tema UMKM berdaya Ekonomi berkembang dengan mampu berkembang dilingkungan, kita bisa berperan aktif memperkecil kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja, mampu melakukan pemerataan ekonomi . Jum’at (13/6)

Dalam acara yang di ikuti komunitas UMKM KRESNA (Kreasi Swadaya Nusantara) se-kabupaten Boyolali di buka dengan tarian khas Boyolali dengan menampilkan beberapa remaja, selain komunitas tampak hadir Ketua Fraksi PDI Perjuangan Boyolali Suyadi,Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan: Sawitri Danik Rahayuni ini PJ Disdagperin Kabupaten Boyolali dan Camat Sambi Sarwanto.

Baik Suyadi maupun  Sawitri Danik Rahayu  mengapresiasi positif kegiatan yang di inisiasi oleh Ribut Budi Santoso  anggota dewan Provinsi Jawa Tengah, dan berharap kegiatan yang melibatkan UMKM dapat ditindaklanjuti Suyadi juga menjelaskan kegiatan seperti ini selain sebagai ajang silaturahim juga sebagai tempat untuk mencari ilmu,  Sawitri mengatakan siap untuk menampung aspirasi pelaku UMKM, serta  menangani industri kecil menengah.

Ribut Budi Santoso yang lebih dikenal dengan nama Ribut Busan  mengucapkan terima kasih atas hadirnya komunitas UMKM Kresna se kabupaten Boyolali dari berbagai latar belakang produksi yang berbeda.

DPRD Provinsi membuka aspirasi seluas luasnya, tapi selalu sesuai dengan  aturan yang ada, jelas Ribut kepada 80 orang pelaku UMKM yang tergabung di komunitas Kresna.

Kegiatan yang berlangsung  sekitar 3 jam  tersebut di akhiri  dengan sesi Tanya jawab tentang berbagai masalah teknis soal perijinan, mendapatkan Nomor induk Berusaha NPWP dan lain lain.Dalam sesi tanya jawab tersebut Ribut Busan menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.

‘Yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika bergerak di bidang perdagangan” tandasnya kepada komunitas UMKM Kresna  ***(Red)

 

 

Berita Terkini