Mudanews.com Boyolali – Tiga oknum Kepala Desa dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar netralitas ASN pada Pilkada Boyolali. Video ketiga Kades aktif sedang menghimpun massa untuk dukungan kepada Paslon Kepala Daerah yang beredar di masyarakat dijadikan bukti laporan ke Bawaslu.namun dari ketiga laporan tersebut ada satu kades dari kecamatan Taman Sari masuk ranah pidana sekarang prosesnya ada di sentra Gakmudu yang terdiri dari kepolisian kejaksaan dan Bawaslu
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo memberi keterangan kepada awak media usai menerima laporan masyarakat. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan kades tersebut bukan menjadi tugas dan kewenangannya,jika dilakukan sebelum penetapan Calon pasangan bupati wakil bupati,tapi masuk pelanggaran lainnya menjadi kewenangan pejabat Pembina kepegawaian.
“Bawaslu berkomitmen menjaga iklim Demokrasi di Boyolali setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti ” jelas Widodo kepada awak media mudanews.com saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan ada dua hal terkait dugaan pelanggaran yang wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Masyarakat bisa menyampaikan bukti dan saksi untuk dijadikan dasar penyelidikan.
“Yang pertama adalah informasi langsung yang disampaikan masyarakat disertai bukti dan saksi. Yang kedua dari viral pemberitaan di media yang menampilkan aksi pelanggaran. Bawaslu akan melakukan menindaklanjuti dengan mendatangi sumber informasi maupun obyek yang dilaporkan” lannjut Widodo.
Pelanggaran netralitas perangkat desa yang dilaporkan masyarakat terkait mekanisme Pilkada, oleh Bawaslu akan tetap disikapi. Salah satunya dengan memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang secara administratif oknum yang dilaporkan. Undang -undang No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam pasal 29 diatur hal netralitas ASN. Sanksinya atas pelanggaran tersebut ada pada kewenangan pejabat Pembina Kepegawaian.
Video aksi dukungan salah seorang Kepala Desa di Boyolali beredar di media sosial. Terlihat jelas Kades tersebut menghadiri acara deklarasi dukungan salah satu paaslon pilkada Boyolali. Tidak hanya itu, kades tersebut juga menghimbau warga yang hadir untuk memilih paslon yang didukungnya.
Ketua Partai Keadilan Sejahtera Boyolali, Nur Arifin menanggapi kegaduhan tersebut dengan pernyataan tegas. Menurut Nur Arifin ASN wajib tunduk pada aturan kepegawaian yang berlaku.
“Netralitas ASN sesungguhnya tidak harus terkait dengan Pilkada. Jika tidak netral dalam memberikan pelayanan, masyarakat bisa melaporkan kepada perangkat Pembina di atasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai bentuk klarifikasi atas laporan masyarakat” kata Nur Arifin (S.Ragil)