Calon Gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos Meninggal Dunia Saat Kampanye

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta – Nasib nahas menimpa rombongan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos-Sabrin Sehe. Speedboat yang mereka naiki dalam rangka melakukan kegiatan kampanye meledak dan terbakar di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (13/10). Insiden itu menewaskan cagub Benny Laos.

Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo membenarkan informasi meninggalnya Benny Laos dalam kebakaran speed boat miliknya saat bersandar di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu.

“Info terakhir dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan Benny Laos sudah meninggal pukul 17.20 WIT,” Sabtu (12/10/2024). Totok menuturkan total korban yang meninggal dunia akibat insiden ini sudah enam orang. “Dua belum teridentifikasi identitasnya,” ucapnya. Namun, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi penyebab meninggalnya Benny Laos. Pihaknya juga masih menyelidiki terkait penyebab kebakaran tersebut.

Meninggalnya calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos, ternyata tidak menggagalkan pencalonan kepala daerah yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu terkait meninggalnya  Cagub Maluku Utara Benny Laos , anggota KPU Idham Holik menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

“Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada),” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara,” urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Sementara, di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada mengungkapkan masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

 

 

Berita Terkini