Polemik Dugaan Ijasah Palsu dan Potensi Pidana Salah Satu Kandidat Bupati Mimika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com.Mimika – KPUD Mimika akan melaksanakan rapat pleno pada 22 September 2024 untuk mengumumkan penetapan resmi Paslon peserta Pilkada. 3 paslon resmi mendaftar diantaranya : Johannes Rettob berpasangan dengan Emanuel Kemong, Maximus Tipagau – Peggy Patricia Pattipi dan
duet Aleks Omaleng – Yusuf Rombe.

Dari ketiga kandidat Bupati Mimika, salah satu calon Bupati ramai diperbincangkan terkait dugaan penggunaan ijasah palsu sebagai persyaratan pendaftaran di KPU. Sejumlah warga Mimika Selasa (17/9) mendatangi KPUD untuk menyampaikan informasi beserta bukti pemalsuan ijasah.

KPUD melalui salah satu komisionernya merespon laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya sementara ini sebatas melakukan klarifikasi legalisir ijasah dari dinas terkait. Pembuktian keaslian dokumen ijasah bukan menjadi tugas dan wewenang KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Aktifis dan pengamat sosial, Burhan Saidi dari Komando Barisan Indonesia (KOMBAS) menyampaikan pandangan terkait polemik kandidat peserta Pilkada Mimika. Menurutnya, KPU akan bermain aman dengan tetap meloloskannya.

“Persyaratan keaslian dokumen peserta Pilkada menjadi bergulir ke ranah politik. Koalisi Parpol pengusung Maximus Tipagau menjadi pertimbangan utama KPU untuk tetap meloloskan kandidat kendati bermasalah dengan ijasahnya. KPU tidak ingin dianggap menjadi pihak yang menghalangi kepentingan politik dalam Pilkada. Namun usai resmi diumumkan sebagai peserta Pilkada, masalah ini akan bergulir ke ranah hukum. Maximus Tipagau terancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen” ungkap Burhan kepada media.
Dalam pasal 263 KUHP disebutkan bahwa
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Ijasah menjadi perikatan hak individu , bukan sebatas bukti administrasi kependidikan. Pemakai dokumen palsu dan pembuatnya mendapat ancaman pasal yang sama. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut bisa melaporkan ke pihak penyidik kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan saksi” lanjut Burhan

Burhan juga memprediksi situasi yang akan berkembang jika masalah tersebut kemudian bergulir menjadi kasus kriminal.

“Proses penyelidikan kemungkinan akan berjalan seiring tahapan sosialisasi kampanye. Meskipun Maximus belum terbukti bersalah, situasi ini rawan berpotensi menjadi serangan lawan politik atau negatif effect di masyarakat. Persoalan hukum semestinya prioritas dituntaskan di tengah proses politik Pilkada yang sedang berjalan. Jangan sampai terjadi seorang calon bupati yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka tetap maju dalam Pilkada. Dipastikan butuh biaya sangat besar untuk membeli suara, memaksa pemilih tetap mendukung dengan mengabaikan fakta hukum” kata Burhan (Red)

Berita Terkini