Pilkada Sijunjung: Syarat Dukungan Minimal 13.488 Suara Pemilu 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bakal memasuki tahapan pendaftaran calon. Diketahui, pendaftaran calon tersebut akan dimulai pada Selasa – Kamis, 27 s.d 29 Agustus 2024.

Salah satunya Pilkada Kabupaten Sijunjung. Pilkada kabupaten Sijunjung sendiri berbeda dengan pilkada sebelumnya terkait syarat minimal setelah KPU RI resmi mengakomodir putusan MK yang menjadi polemik beberapa hari terakhir dalam rancangan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran calon. Putusan tersebut adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK 70/PUU-XXII/2024.

Jika sebelumnya syarat minimal dukungan memakai jumlah kursi, saat ini menggunakan perolehan suara yang dilihat dari DPT dan pemilih ketika pemilu 2024.

Diketahui, syarat minimal dukungan calon yaitu masuk ke dalam kategori 10 persen karena termasuk ke dalam DPT kurang atau sampai 200.000 untuk tingkat kabupaten/kota. DPT Kabupaten Sijunjung sendiri pada pemilu 2024 adalah 172.882 pemilih.

Sementara itu, total suara sah yaitu 134.476. Berdasarkan data tersebut, syarat minimal untuk dukungan calon pilkada Sijunjung adalah 10 persen x 134.476 yang mendapat hasil 13.447,6 yang dibulatkan menjadi 13.448 minimal suara sah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri. Ia menyebut calon bupati dan calon wakil bupati Sijunjung yang mau mendaftar harus mendapatkan syarat minimal perolehan suara tersebut.

“Syarat minimal perolehan suara sah untuk pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati Sijunjung adalah 13.448,” ucapnya.

Sebelumnya, draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah resmi disahkan. Peraturan KPU tersebut mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Persetujuan PKPU tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan pemerintah pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Draf rancangan PKPU mengusulkan perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Beberapa pasal dalam draf ini mengalami revisi, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15. Dalam pertimbangannya, KPU telah mengadaptasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU mempertimbangkan penyesuaian tersebut ke dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Pasal 11 mengatur syarat ambang batas bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu untuk anggota DPRD di wilayah tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan empat kategori besaran suara sah, yaitu: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Peraturan otomatis menggeser aturan sebelumnya, yang mengharuskan partai politik atau koalisi memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRD hasil Pileg.

Di sisi lain, perubahan pada draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Download Pengumuman DISINI

Berita Terkini