Pengesahan RUU Pilkada Batal, Dasco: Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta – Setelah seharian demontrasi  di berbagai kota yang menolak revisi UU Pilkada yang di duga  akan menguntungkan Kaesang Pangarep putra bungsu presiden Jokowi .

Demontrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum tersebut didukung oleh guru besar dari berbagai universitas.

Dengan kejadian tersebut di atas DPR harus tunduk pada masyarakat luas bahwa Keputusan MK itu final dan mengikat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku. “Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024) pukul 17.18

Sehingga, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. “Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya (S.Ragil)

Berita Terkini