Kasatpol PP Nias Barat Resmi Telah Dilapor, Surat Undangan Telah Dilayangkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Nias Barat- Yeremia Zebua laporkan Kasatpol-PP terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Nias barat menerangkan telah menerima laporan tersebut tanggal 19 agustus 2024, telah mengundang terlapor untuk dimintai keterangan, dan jam 15.00 wib sore ini panggilan undangan Kasatpol-PP. Kamis 22/08/2024

Pada tanggal 19 Agustus 2024, Yeremia Zebua mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Kasatpol-PP Nias Barat, Faatulo Lase. Namun, laporan tersebut belum dianggap resmi pada tanggal itu.

” Laporan diterima tanggal 19 Agustus 2024 dari Yeremia Zebua, secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Pada kamis 22/08/2024 hari yang sama, Bawaslu mengundang klarifikasi terlapor,” Ucap Nahaso Waruwu anggota Bawaslu Nias Barat

Nahaso Waruwu, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada 19 Agustus,” Pelapor telah diundang untuk klarifikasi pada hari ini,telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, Faatulo Lase, untuk menghadiri undangan pada pukul 15.00 WIB sore ini. Proses selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan yang dilakukan,” jelas Nahaso Waruwu.

Laporan yang diajukan oleh Yeremia Zebua mengacu pada dugaan bahwa akun Facebook yang diduga milik Faatulo Lase menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon bupati pada Pilkada 2024.

” Akun Facebook tersebut mengunggah foto bakal calon bupati, Khenoki Waruwu, yang disertai dengan konten terkait penyerahan model B. PERSETUJUAN. KWK. PARTAI HANURA pada tanggal 16 Agustus 2024,” Terang Yeremia Zebua

Yeremia Zebua berharap agar Bawaslu melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka.

Bawaslu Kabupaten Nias Barat, menurut Naaso Waruwu, akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila terbukti ada pelanggaran, diharapkan sanksi yang tegas akan dikenakan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga integritas proses pemilu. (*)

Berita Terkini