Duh, ICW Jadi Bahan Olokan Karena Laporkan Firli ke Kapolri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Saya kok merasa malu sendiri ya, meski orang lain yang terkena aib. Masalahnya, orang atau kelompok tersebut adalah mereka yang dianggap memiliki kompetensi, berintegritas dan selalu kritis bahkan selalu ‘nyinyir’ kepada KPK sejak dipimpin Firli Bahuri. Mereka adalah ICW (Indonesian Coruption Watch), dari namanya yang menggunakan istilah asing saja sudah terlihat keren dan meyakinkan kan? Banyak masyarakat percaya dan selalu yakin mereka selalu dan pasti benarnya.

Kurang apalagi kredibelnya mereka? Seatap-sebangunlah dengan YLBHI (satu Genk). Namun faktanya, mereka membuat laporan yang justru ditertawakan banyak orang. Kira-kira ya samalah dengan mereka yang selalu menyalahkan Jokowi, apapun masalahnya. Jadi malah seperti orang pandir yang hanya mengaku kritis namun kosong pengetahuannya. Ya ini jika sudah terpapar virus ‘kadrun’, sulit untuk bisa nalar kembali.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mempertanyakan tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli sebagai Ketua KPK dan memberhentikannya dari kepolisian.

“Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK itu kan sudah melalui fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri,” ujar Dosen Senior Unpad tersebut sambil tertawa, Rabu (26/5/2021).

Tanggapan Indra tersebut tentu saja selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30.

Disebutkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.

Wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Kapolri tentu saja hanya punya wewenang terhadap Firli di ranah kepolisian. Misal, Firli tidak lulus TWK lalu diberhentikan dan dikembalikan ke kesatuannya yakni Polri.

Nah, saat sudah dikembalikan ke Polri itulah Kapolri dapat berwewenang terhadap Firli, mau diapakan ya terserah Kapolri. Lantas, landasan hukum mana yang digunakan ICW dalam melapor kan Firli ke Kapolri?

Antara malu dan sedih, mengapa lembaga-lembaga masyarakat sipil menjadi lemah nalar seperti sekarang ini? Dulu jujur, saya dan mereka sebagai civil society berjuang bersama.

Namun semakin kesini, mereka seperti mulai punya kepentingan yang tersembunyi. Katakanlah ketua KPK, Firli, memiliki kesalahan, silahkan laporkan ke dewas. Jika dewas mendapati ada pelanggaran berat maka disampaikan ke presiden dan presiden akan mengganti Firli atas persetujuan DPR.

Saya bukan penggemar apalagi pembela Ketua KPK, tapi apa kita tidak bisa mengikuti aturan main sesuai protap hukumnya? Jadilah oposan yang tidak pendendam. Jadilah lembaga pengawas yang independen obyektif.

Jika seperti itu, saya dengan senang hati menjadi sparing-partner bagi anda. Saya tidak malu dan sedih, justru bangga karena civil society semakin cerdas bermartabat. Bukan hanya menjadi boneka yang hanya bergerak jika dimasukkan coin terlebih dahulu.

Oleh : Agung Wibawanto

- Advertisement -

Berita Terkini