Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Umumkan Hasil Penetapan Pilkada 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANES.COM, Labuhanbatu – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April 2021 lalu.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (5/5/2021).

Pengumuman hasil pemilihan tersebut menindaklanjuti Pasal 160 Ayat 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kemudian poin “X” (Sepuluh) Angka 2 dan 3 huruf “b” surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021, tanggal 2 Mei 2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Berdasarkan hal tersebut di atas DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui Wakil Ketua DPRD Hj Juraidah Harahap mengumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dr H Erik Astrada Ritonga MKM dan Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM dengan perolehan suara sebanyak 88.493 atau setara 37,29% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi Gerinda Abdul Karim Hasibuan SH, mengatakan an-nisa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU- Kab/III/2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 24 April 2021.

“Selanjutnya sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tersebut, maka pada hari ini dilakukan Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020,” ucap Karim.

Turut hadir Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyaksikan paripurna PJ Bupati Kabupaten Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi MSi mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu kepada pihak Komisioner KPU, Bawaslu, Polri dan TNI serta seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya.

“Karena PSU telah terlaksana secara konduksi aman dan damai. Disamping itu, atas nama pemerintahan daerah PJ Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021,” jelasnya.

Selanjutnya mengakhiri pidatonya Mulyadi Simatupang mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021. “Semoga kedepan Labuhanbatu lebih jaya,” ucap Mulyadi.

Tampak juga hadir pada Rapat Paripurna dimaksud, seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu kecuali Fraksi Partai Golkar, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Dandim 0209/lb Letkol Inf Asrul Kurniawan, Kajari Rantauprapat Komaedi SH, seluruh Kepala OPD Pemkab Labuhanbatu, Para Camat, OKP, Ormas, Toga, Tomas dan tamu undangan. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini