Fraksi DPRDSU PDIP, Cabut Pergubsu PBBKB, Terkait Kenaikan BBM di Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Karena harus menyesuaikan dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Maka Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Mangapul Purba sangat menyayangkan kebijakan Gubernur tersebut dan menilai Gubernur tidak punya hati.

“Kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat semakin terjepit di tengah situasi Pandemi Covid, Sampai saat ini saya masih tak habis pikir apa yang ada di dalam benak Gubsu,” ujar Mangapul.

Kita sama-sama tahu dimasa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat menurun ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik.

“Terus penderitaan rakyat harus bertambah dengan kenaikan harga BBM, sebagai warga Sumut saya berpikir kok susah kali jadi orang Sumut, kenapa tidak ditunda saja Pergubnya jadi masyarakat tidak tambah sengsara,” ungkap Mangapul.

Gubernur seharusnya berpikir bagaimana membawa masyarakat untuk keluar dari krisis, bukan malah menambahi.

“Ini namanya sudah jatuh ketimpa tangga dan kejatuhan kuas, karena disaat masyarakat berjuang untuk keluar dari krisis akibat pandemi disaat yang sama Gubernur tanpa berpikir membuat kebijakan yang berakibat pada kenaikan harga BBM, terus kita bertanya, Gubsu pakai logika dari mana membuat kebijakan tersebut,” imbuh Mangapul.

Untuk itu, atas nama Fraksi PDI Perjuangan meminta Gubsu untuk mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB, karena Pergub tersebut bertentangan dengan keadilan.

“Kalau Gubsu masih memiliki sense of the Crisis atau kepekaan sosial maka kita meminta dengan tegas agar Gubsu mencabut Pergub tersebut,” pungkas Mangapul.

Diketahui, Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 per liter di tengah Pandemi Covid-19.

Tarif BBM baru tersebut mulai diberlakukan 1 April 2021 di seluruh wilayah Sumut. Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).

Mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:

1. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter
2. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter
3. Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter
4. Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter
5. Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter
6. Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini