Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp 55 Miliar ke AHY

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen melawan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (24/3/2021).

Dalam gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Demokrat. Rinciannya, ganti rugi materril Rp 5,6 miliar dan sisanya immaterial.

“Ganti rugi ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” kata kuasa hukum Jhoni saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam gugatan ini, AHY merupakan tergugat I, kemudian Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.

Pengacara Jhoni mengatakan perhitungan ganti rugi materiil ini merupakan konversi dari rincian gaji anggota DPR RI. Yaitu Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa, totalnya Rp 2,64 miliar.

Kemudian, kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta. Uang Reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.

Pengacara menyebut pemecatan Jhoni Allen oleh AHY juga menyebabkan kerugian Immateriil. Yaitu, kata dia, akibat rusaknya harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp 50 miliar ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini