Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat. Bahkan jika aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini dikatakannya terkait penanganan Covid-19 oleh Pemerintah.

Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya,” kata Mahfud Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3).

Prinsip itulah yang dipegang pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui program vaksinasi sekarang. Mahfud berkata hal itu bertujuan untuk menekan kasus positif dan memulihkan ekonomi nasional, secara cepat.

“Inilah yang sekarang dilakukan. Menurut hukum, kita anggaran sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak, kita ingin menyelamatkan rakyat,” ucapnya.

Contohnya, kata Mahfud, vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat saat ini memakan biaya cukup besar. Hal itu harus dilakukan untuk menyelamatkan rakyat.

“Semua provinsi sudah dianjurkan melakukan vaksin dengan cermat dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” katanya.

Pemerintah, sambung Mahfud, telah membuat Perpres Nomor 82. Tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dua program tersebut akan berhasil, jika dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.

“Selamatkan rakyat dengan perang lawan Covid-19, tapi jangan terlalu cepat, kalau ekonominya terlalu mundur rakyat mati juga,” ujarnya.

Saat ini, kata Mahfud, meski kasus telah berangsur melandai, dan ekonomi mulai bergerak pulih, masyarakat tak boleh serta merta abai.

“Kita jangan lengah, karena Covid-19 sudah melandai. Tapi jangan lalai. Mungkin bisa itu serang kita lebih dahsyat kalau ini lalai,” ujar dia.

Sebelumnya, penanganan Covid-19 menuai kontroversi. Misalnya, pelonggaran ketentuan batas defisit APBN dan kekebalan hukum bagi sejumlah pejabat keuangan dalam Perppu Penanganan Corona yang kemudian disahkan menjadi UU.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini