Posisi Presiden dan Menteri dalam Konflik Internal Partai Tinjauan dari Sisi Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Kalau menurut yang saya pahami, di Pasal 32 jo pasal 33 UU No.2 tahun 2011 sudah ditentukan, bahwa perselisihan kepengurusan partai politik harus diselesaikan dulu oleh internal partai politik yang bersangkutan. Ini juga berlaku bagi sebuah Partai Politik yang sudah terlanjur terbelah, atau terjadi dualisme Partai Politik. Lalu jika tak dapat diselesaikan masing-masing pengurus atau Ketua Umum Partai Politik secara internal, silahkan yang keberatan menempuh jalan jalur upaya hukum melalui proses pengadilan jika ada masalah pidananya. Namun jika tidak ada yang menempuh jalur itu, barulah setelah itu Kementrian Hukum dan HAM bisa mengesahkan.

Ingat Kementrian yang mengesahkan, bukan personal Menteri untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan. Ini artinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengesahkan legalitas sebuah Parpol, bukan individu menteri yang merupakan pejabat politik yang mengesahkannya. Jadi sekali lagi institusinya. Jika sudah demikian, Menteri Hukum dan HAM maupun Presiden tidak bisa dianggap ikut campur atau intervensi dari keputusan legalisasi sebuah Parpol, apalagi jika Menteri dan Presiden belum memberikan keputusan apa-apa tapi sudah disalahkan, dan didemo dengan mengerahkan massa yang teriak di jalanan dan di depan gedung marah-marah. Emang dasar hukumnya apa?

Bagaimana dengan adanya pengesahan kepengurusan yang dahulu oleh Kemenhukham sebelum adanya konflik internal partai? Penyelesainnya ya mestinya Kemenhukham menerimah dahulu ajuan kepengurusan baru partai politik tersebut (Kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang misalnya-pen.), lalu Kementrian mempelajari kasusnya, menilai berbagai ajuan yang dilakukan oleh kedua pengurus parpol (lama dan baru), kemudian setelah itu Kemenhukham menentukan kepengurusan siapa yang harus disahkan. Dan kalau saya perhatikan secara serius dan mendalam mengenai kisruh dualisme Parpol Demokrat, saya pikir Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu yang lebih memenuhi syarat untuk disahkan…(SHE).

9 Maret 2021.

Oleh : Saiful Huda Ems (SHE) – Lawyer dan Pemerhati Politik

- Advertisement -

Berita Terkini