Pelapor Abu Janda Tuding Pemecatan sebagai Ketum KNPI Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pelapor kasus Permadi Arya alias Abu Janda, Haris Pratama merasa pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018-2021 ilegal.

Haris menilai pemecatan dirinya melalui rapat pleno itu dilakukan sejumlah oknum di organisasi yang tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, surat keputusan dalam rapat pleno tidak memiliki nomor surat resmi organisasi.

“Keputusan itu tidak ada kop surat DPP KNPI karena surat menyurat DPP KNPI kan ada kesekretariatan. Bahwa apapun yang dilakukan itu ya harus ada suratnya, resmi dari kepala kesekretariatan,” kata Haris kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Senin (8/3).

Menurut Haris, kegiatan rapat pleno itu digelar hanya oleh segelintir oknum dalam organisasi yang tidak mencapai 40 orang. Selain itu, pleno itu tidak sesuai dengan AD/ART KNPI.

Forum pleno tersebut, kata dia, tak dapat memecat terhadap mandataris atau keputusan yang dihasilkan dari kongres organisasi (pemilihan ketum).

Ia menduga, pleno yang seolah-olah dilakukan guna memecat dirinya itu untuk membuat framing agar KNPI pimpinannya telah bergabung dengan kubu lain dalam organisasi, yakni Noer Fajriensyah, Abdul Azis.

“Inisiatifnya mungkin oknum-oknum yang menginginkan bahwa timbul prasangka adanya penyatuan. Ini kan bikin kacau, ada penyatuan dengan mencoba membelah kepengurusan DPP KNPI saya. Enggak bisa,” tambah dia.

Haris membeberkan bahwa pleno tersebut cacat prosedur. Pertama, seharusnya surat undangan rapat pleno itu atas sepengetahuan dan izin dirinya selaku Ketua Umum.

Kemudian, undangan rapat pleno itu harus dibuat oleh sekretariat organisasi. Menurutnya, pleno tersebut tidak sesuai dengan AD/ART KNPI.

“Itu tidak ada, dan enggak ada yang tahu surat itu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif berkegiatan sebagai Ketum DPP termasuk melantik pejabat baru di organisasi kepemudaan itu.

Rencananya organisasi bakal menggelar pleno untuk memecat pihak yang terlibat dalam upaya pemecatan dirinya secara ilegal tersebut pada 10 Maret mendatang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jacson Kumaat mengatakan bahwa Haris telah melanggar AD/ART KNPI terkait tata kelola organisasi pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, serta harta benda organisasi.

Menurutnya, Haris tak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yakni melaksanakan rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sejak dua tahun kepemimpinannya.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini