Kadis Kesehatan Langkat Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Kata Kepala BKD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Siapa yang akan menahkodai dan menjadi orang nomor satu di Dinas Kesehatan Langkat pun kini masih menjadi misteri. Sebab, sudah berulangkali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengganti Pelaksana Tugas (Plt) namun tak kunjung menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Langkat.

Hal tersebut membuat publik menduga-duga dan bertanya-tanya terkait tak kunjung ditetapkannya Kadis Kesehatan Langkat. Yang mana saat ini penanganan Pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Langkat sangatlah dibutuhkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Romarlan Harahap, saat dikonfirmasi Mudanews.com, Selasa (23/2/2021) terkait penetapan Kadis Kesehatan Langkat menyebutkan bahwa Pemkab Langkat sudah mengaggarkan terkait kegiatan lelang jabatan.

“Ini sudah kita anggarkan, jadi tinggal inilah pelaksanaan lagi,” ujarnya.

Romarlan mengatakan bahwa dirinya memastikan dan tau persis bahwa tidak ada unsur lain terkait keterlambatan penetapan Kadis Kesehatan Langkat.

“Saya memastikan dan tau persis bahwa tidak ada unsur lain apalagi memperlambat penetapan Kadis Kesehatan Langkat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 Tanggal 02 November 2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini