Sekwan Belum Tanda Tangani Surat RDP, Komisi A DPRD Langkat Kecewa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sejak dilantik pada 2019 lalu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Langkat yang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi A DPRD Langkat, hingga memasuki tahun 2021 belum pernah di Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal ini disampaikan oleh Zulhijar SPd salah seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat kepada sejumlah wartawan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/02/2021) sekira pukul 16.45 WIB.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selang beberapa tahun bermitra sebagai wakil rakyat yang menginginkan perbaikan kinerja disegala sektor pembangunan, kita dari Komisi A DPRD Langkat, selalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja.

Namun hingga saat ini, di Komisi A cuma Sekwan yang belum pernah di RDP, padahal kita ingin mengetahui kinerja Sekwan selama dilantik, namun hingga Senin (15/02) siang, surat undangan untuk RDP yang kita sampaikan kepada Sekwan belum juga ditandatangani.

“Rencananya RDP kita adakan besok pada Selasa (16/02) siang sekitar pukul 14.00 WIB, kita sudah kirim surat ke pada Sekretaris Dewan (Sekwan) namun sampai saat ini, surat RDP yang kita kirimkan belum juga ditanda tangani,” ujar Zulhijar SPd.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Langkat Basrah Pordumuan, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan aplikasi WhattsApp, Senin (15/02) sekira pukul 19.15 WIB, terkait penandatanganan RDP dirinya menjawab. “Sudah saya paraf,” terangnya singkat.

Dengan kejadian ini, Zulhijar merasa kecewa dengan sikap Sekwan, yang dianggap lamban dalam merespon surat RDP yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Langkat. (Wahyu)

 

- Advertisement -

Berita Terkini