Djarot Saiful Hidayat : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan pasca pelaksanaan pilkada Serentak 2020, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu evaluasi pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU pilkada.

“PDIPeberpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya,” ujar Djarot dalam rilis yang tertulis, Kamis (28/1/2020).

Menurut Djarot pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dg desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.

Dikatakannya, pelaksanaan pilkada serentak 2024 merupakan satu diantara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang di atur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi.

Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot, tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.

“Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,” pungkasnya. Berita Medan, (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini