Mantap ! Maklumat Kapolri PKI-Kan FPI Ormas Terlarang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Mantap! Tidak salah Jokowi memilih Kapolri Idham Aziz. Sikap tegas tanpa kompromi terhadap teroris, radikalisme, premanisme, intoleransi, dan pelanggaran hukum menorehkan tinta emas. Jenderal Pol Idham Aziz membuat gebrakan baru. Kini Kapolri mengeluarkan Maklumat 1 Januari 2021.

Atas dasar perintah langsung Jokowi, setelah ada dinamika kendornya penegakan hukum soal penyerobotan tanah PTPN VIII oleh FPI dan masuk angin, meskipun Presiden Jokowi memerintahkan langsung menangani secara komprehensif, Jokowi bertindak tegas, hancurkan akar masalah, bubarkan FPI-nya. Dengan membubarkan FPI-nya, Jokowi melihat tidak ada alasan kuasa hukum apapun FPI untuk menguasai tanah lahan PTPN VIII.

Kecerdasan Jokowi dalam politik memang paten, dengan memainkan strategi proxy. Pesan kuat Jokowi ditangkap tepat oleh Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Mereka bersinergi tegas bertindak menuju satu titik membubarkan FPI. Pada waktunya, Jokowi tegas memerintahkan Menkopolhukam untuk melaksanakan perintah Jokowi.

Seluruh kekuatan institusi negara turun. BIN, TNI-Polri, Bais, Kejaksaan Agung, BNPT, Mendagri, dan lain-lain. FPI dibubarkan. Maka tidak ada alasan lagi bagi Erick Thohir, Mahfud Md, PTPN VIII yang sebagaimana BUMN berisi banyak orang HTI untuk berkompromi dengan FPI.

Bagi Jokowi, penyerobotan tanah dengan alasan agama sekali pun tetap pelanggaran hukum. Tidak ada penyerobotan tanah untuk kepentingan agama. Pesantren hanya sebagai kedok FPI untuk menyerobot tanah. Lewat tekanan politik dan massa.

Karena FPI dipandang sebagai kekuatan premanisme, terorisme, intoleransi, radikalisme yang sangat kuat. Dukungan dari para cukong seperti Cikeas, Cendana, dan Chaplin serta oportunis 9 Naga membuat FPI makin merajalela,above the law.

FPI menarik minat politikus bahlul seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dengan motor para politikus apkiran seperti Amien Rais, Jusuf Kalla, kalangan LSM penjual proposal dan kliping digital, dan PKS dengan Hidayat Nur Wahid sebagai corong pendukung organisasi teroris FPI.

Maka ketika FPI sudah dibubarkan, belajar dari kasus HTI, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk menindaklanjuti penegakan hukum terhadap FPI. Semua pelanggaran hukum masa lalu, termasuk pendana yang jelas aliran dananya dari kalangan Cendana, Cikeas, dan aliran dari kelangan radikalis, harus ditindaklanjuti oleh Polri.

Maklumat Kapolri ini mengingatkan pada public akan Maklumat Kapolri terkait PSBB yang diapresiasi tinggi oleh Jokowi. Sayangnya Maklumat Kapolri soal PSBB dihancurkan oleh Anies Baswedan dengan pembangkangan dan menjadi pandemic Covid-19 merajalela di Jakarta dan Indonesia.

Saat itu Anies Baswedan, sampai kedatangan Rizieq Shihab masih memiliki kekuatan luar biasa. Soliditas kalangan kadrun dan para cukong masih belum tercerai berai. Atas ketegasan dan gerakan penghancuran FPI telah mendapatkan momentum dengan gerbrakan Dudung Abdurachman dan Fadil Imran, yang sepenuhnya didukung Bareskrim Polri, maka FPI dibubarkan.

Jenderal Idham Aziz menandatangani sendiri Maklumat Kapolri nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Empat poin Maklumat Kapolri menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintahan Jokowi-Amin dan ditujukan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh personel Polri.

Dengan adanya Maklumat Kapolri ini, maka pernyataan pembangkangan deklarasi Munarman dan pernyataan untuk membuat FPI dengan singkatan baru oleh 19 deklarator FPI baru wajib ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk diskresi Kepolisian.

Karena jelas, dalam Maklumat Kapolri disebut bahwa agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Termasuk FPI dengan baju baru tetaplah FPI. Publik tidak boleh terkecoh oleh aksi melawan hukum FPI.

Publik menyambut baik Maklumat Kapolri yang menjadi signal ketegasan Presiden Jokowi untuk menghancurkan organisasi FPI yang melakukan pelanggaran hukum. Sudah tepat FPI di-PKI-kan agar menjadi deterrence dan peringatan akan bahayanya FPI yang ingin menghancurkan NKRI dengan kedok Islam.

Oleh : Ninoy Karundeng

- Advertisement -

Berita Terkini