Robi Barus, Perda No 9 Tahun 2012 Mengatur Aset Milik Pemerintah Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan, Robi Barus mengatakan bahwa untuk tarif mobil ambulan bila dipakai untuk keluar daerah dikenakan biaya Rp 50.000 setiap kilometer ke tujuan ditambah Rp 3000/sekali pakai.

Dan untuk di dalam daerah untuk mobil jenazah, kata Robi dikenakan biaya Rp 100.000/ sekali pakai dan untuk keluar daerah Rp 100.000 setiap kilometer sampai tujuan ditambah Rp 5.000/ sekali pakai.

“Seluruh aturan tersebut sudah baku diterapkan berdasarkan aturan yang ada,” ucap Robi Barus saat mengelar sosialisasi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Minggu (21/12/2020) di Jalan Danau Jempang, Medan Barat.

Sambung, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini bahwa di dalam aturan tersebut selain mengatur pemakaian mobil jenazah dan ambulan di Pasal 9 juga turut mengatur besarnya tarif pemakaian mobil derek dengan tarif Rp 300.000/sekali tarik dalam kota untuk sekali pakai.

Dipaparkan, Robi juga untuk seluruh nama, objek dan subjek retribusi pada Bab III di Pasal 4 bahwa objek retribusi pelayanan, yakni : pemakaian kendaraan di darat atau pun diair dan alat-alat berat milik daerah, pemakaian tanah milik daerah dan lainnya.

Sedangkan, Peraturan Daerah tersebut memuat sebanyak 26 pasal sebanyak XIX Bab.

Juga, di dalam perda tersebut dibuat aturan pemakaian bangunan dan rumah toko (ruko, red) milik pemerintah daerah.

Robi Barus, Perda No 9 Tahun 2012 Mengatur Aset Milik Pemerintah Kota Medan (2)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2012

Pada Bab VII Pasal 9 ayat 5, yakni ; untuk tarif sewa tanah dan bangunan, 2% (dua per seratus) setahun x luas tanah x NJOP (tanah) + 2 % (dua per seratus) setahun x luas bangunan x NJOP (bangunan) dan huruf b setiap pemindahan hak sewa atau bea balik nama (BBN) dikutip Retribusi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) x nilai sewa/tahun.

Acara sosialisasi ini sendiri berjalan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan.

Dalam pertemuan ini, Robi juga menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan banjir di kawasan tersebut.

Seperti dikeluhkan, O.Pasaribu salah seorang warga bahwa kawasan Jalan Danau Jempang selalu banjir pada hal baru dilakukan pengorekan drainase.

“Selama bertahun-tahun saya tinggal di kawasan ini tidak pernah banjir, tapi baru-baru ini dilakukan pengorekan drainase bukan malah baik, tapi selalu banjir,” keluhnya.

Tidak hanya persoalan tersebut, Robi juga menerima keluhan persoalan bantuan sosialisasi yang selama pandemi Covid-19 ini dikeluarkan pemerintah mulai dari bantuan untuk UMKM hingga bantuan program kesehatan.

Untuk persoalan tersebut, kata Robi bahwa saat ini masyarakat sudah menentukan pilihan terbaik untuk memimpin Kota Medan.

“Persoalan banjir ini sudah berungkali kami terima laporan sebagai anggota DPRD Medan berbagai solusi memang harus dilakukan.Dan ditahun depan Kota Medan memiliki pemimpin terbaru berdasarkan keinginan dari masyarakat serta telah diumumkan secara resmi. Mari kita kawal bersama seluruh programnya untuk membuat Kota Medan semakin baik,” ucap Robi yang dalam hal ini menyampaikan seluruh persoalan masyarakat tersebut menjadi perhatian .

Dan acara ini dirangkai dengan pemberian kacamata baca bagi masyarakat sekitar yang sudah dilakukan pendataan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini