Tuntutan Pembebasan Habib Rizieq Shihab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Aksi-aksi massa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa hari ini terjadi di sejumlah kota. Tuntutan itu nampaknya akan terus berlangsung hingga HRS dibebaskan. Bukan hanya anggota FPI yang turun menuntut pembebasan HRS.

Sejumlah Tokoh seperti mantan Ketua MPR Amin Rais bersama sejumlah tokoh lainnya, mendatangi Polri menuntut pembebasan HRS. Tentu saja Professor Dr. H.M. Amin Rais ini tidak bisa disebut orang yang tidak paham hukum yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya beliau turun menuntut pembebasan HRS karena mengetahui hukum yang berlaku.

Para ahli hukum sesungguhnya telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat di pidanakan. Para Guru Besar Ilmu Hukum telah menyiarkan pandangan mereka, dan publik telah membacanya. Dengan kata lain, aksi-aksi massa yang menuntut pembebasan HRS bukan tanpa alasan. Aksi-aksi itu terjadi karena Polisi atau aparat penegak hukum tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya.

Tidak masuk akal bahwa polisi tidak berpikir, tidak bisa memprediksi bahwa penahanan HRS justru akan memunculkan kerumunan massa di sana-sini. Dan itu artinya akan terjadi rangkaian pelanggaran protokol kesehatan di mana-mana, yang pada gilirannya akan semakin mempercepat laju penyebaran Covid19. Dapat di katakan bahwa tindakan Polisi memenjarakan HRS karena tuduhan melanggar protokol kesehatan, telah berkonstribusi dalam menyebarluaskan pandemi Covid19.

Lalu jika demikian, apa guna pernyataan-pernyataan Jokowi agar masyarakat menghindari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan? Jika aparat polisi tidak dapat menerjemahkan arahan Presiden tersebut dengan bertindak lebih arif dan bijaksana?

Jumlah yang terjangkiti covid19 terus meningkat diberbagai kota pasca Pilkada. Ratusan pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam masa Pilkada. Polisi berdalih bahwa kerumunan pilkada bukan urusan polisi, tapi urusan Bawaslu, sehingga mereka tidak mencegah kerumunanan yang terjadi dalam Pilkada. Sebuah alasan yang dibuat-buat tentunya.

Karena Polisi adalah bagian dari Gakkumdu bersama Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu. Alasan sesungguhnya kenapa polisi tidak membubarkan kerumunan Pilkada yang melanggat protokol kesehatan, karena memang pelanggaran atas protokol kesehatan bukanlah pidana, demikian yang pernah disampaikan Professor Mahfud MD yang juga Menkopolhukam. Hal yang sama disampaikan Professor Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah ahli hukum pidana.

Sebab itu, pemenjaraan HRS akibat tuduhan melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar Maulid Nabi, bersamaan dengan pernikahan putrinya wajar jika menimbulkan kegaduhan.

Publik menyaksikan dengan mata telanjang betapa hukum di negeri ini telah diperalat untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Sama sekali tidak ada keadaban dan keadilan yang nampak dalam kasus ini. Apalagi kasus ini kemudian harus menelan korban jiwa enam orang warga sipil, yang “dibantai” oleh polisi, dan sangat mungkin masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat. Sebuah bentuk pelanggaran HAM, yang bisa membuat Presiden Indonesia diadili di Mahkamah Internasional, demikian menurut Fahri Hamzah pada acara Indonesia Lawyers Club.

Sangat kita sayangkan, bahwa hukum demikian “ramah”, kepada para koruptor, kepada para mafia Narkoba, para pengusaha prostitusi, namun begitu kejam terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang tidak dasar pemidanaannya tidak memiliki alasan yang kuat.

Singkat cerita, tulisan ini mendesak Presiden Jokowi, memerintahkan kepada Kapolri agar segera membebaskan HRS; mengadili secara transparan para pelaku pembunuhan warga sipil (eks pengawal HRS), dan mendesak pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban.

Tidak lupa kami juga mendoakan agar Pak Jokowi sekeluarga di beri umur yang panjang, agar memiliki waktu yang cukup untuk merenungi segala akibat kebijakan-kebijakannya selama memimpin Indonesia. Salamu qawlan min Rabbi Rahim pak Jokowi, semoga Allah memberikan yang terbaik kepada bapak sekeluarga.

Oleh : Hasanuddin, MSi
Pengamat Sosial Politik

Penulis : Ketua Umum PB HMI 2003-2005
Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia.

- Advertisement -

Berita Terkini