Radikalisme Menguat, Prof Yudian Wahyudi Calon Kuat Menteri Agama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Radikalisme, politik identitas, hoax dan ujaran kebencian masih menjadi tantangan dan ancaman bagi Indonesia. Menteri Agama, memegang peran penting dalam menghempang faham-faham radikal maupun politik identitas dan hoax yang berkembang di Indonesia.

Karenanya, Presiden Joko Widodo harus menempatkan seorang ulama yang memiliki pemahaman luas dan nasionalisme untuk mengisi posisi Menteri Agama, bila nantinya terjadi reshuffle kabinet di kementerian ini.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Aktifis 98 Sumatera Utara, M Ikhyar Velayati Harahap, Rabu sore (16/12/2020), menanggapi beredarnya isu reshuffle kabinet Jokowi menjelang pergantian tahun pada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Agama yang saat ini dijabat Fachrul Razi.

“Untuk Kementerian Agama, dibutuhkan ulama yang punya jiwa Nasionalis sekaligus seorang akademisi bertarap internasional yang punya pemahaman, pengalaman, jaringan, konsistensi dan ketegasan dalam melaksanakan program moderasi beragama dan deradikalisasi,” kata Ikhyar.

Forum Aktifis 98, sebut Ikhyar, menilai Prof Yudian Wahyudi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sangat memenuhi syarat dan sangat layak dipertimbangkan Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama.

“Prof Yudian merupakan seorang ulama sekaligus Akademisi yang memiliki pemahaman luas tentang keagamaan dan seorang yang nasionalis. Beliau juga memiliki jaringan yang luas baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” jelas Ikhyar.

Jèjak rekam pemikiran Prof Yudian, sebut Ikhyar, dianggap mampu menciptakan iklim beragama yang harmoni di Indonesia.

Jejak rekam pemikiran Prof Yudian terlihat dalam makalahnya berjudul ‘Islam dan Nasionalisme’ yang dipersentasekan beliau di acara Dies Natalis ke 55 UIN Kalijaga Yogya.

Dalam makalahnya itu, Prof Yudian menyatakan, para founding fathers kita dahulu memilih NKRI dan Nasionalisme sebagai bentuk negara merupakan ijtihad yang benar untuk mengakomodir beragam budaya, agama yang rentan konflik dan menjurus perpecahan saat itu.

Karenanya menurut beliau, rumusan Ideologi Pancasila dan Konstitusi Indonesia yang diterapkan para ulama dan tokoh bangsa sudah merupakan kaedah Maqasid Syari’ah (tujuan hukum berdasarkan kemaslahatan bangsa), jelas Ikhyar.

Menurut Ikhyar, konsep pemikiran Prof Yudian tersebut sangat tepat digunakan saat ini. Dimana Indonesia saat ini berada dalam periode genting oleh ancaman gerakan politik puritanisme Islam dan penyusupan ideologi trans nasional. Maka konsep pemikiran Maqasid Syari’ah Prof Yudian sangat tepat diterapkan di Indonesia saat ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini