Perda Islamic Center Era Jokowi Hendak Dicabut Anies, PAN Menolak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI dari PAN Zita Anjani menyampaikan Perda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) atau Jakarta Islamic Center ingin dicabut oleh Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan. PAN menolak perda itu dicabut.

“Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat untuk mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPPIJ. Yang mana kita tahu, Perda tersebut guna menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan kelembagaan PPPIJ tersebut,” kata Zita dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Perda itu adalah Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPPIJ. Perda itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 20 Agustus 2014. Menurut Zita, PPPIJ atau Jakarta Islamic Center lahir ketika ada niat untuk mengubah kawasan ‘hitam’ menjadi kawasan pusat pembinaan moral masyarakat. Namun kini Perda tentang PPPIJ hendak dicabut.

Zita memahami Pemprov DKI mengusulkan pencabutan Perda PPPIJ itu karena sudah ada aturan di UU tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan agama merupakan urusan absolut yang merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pemprov DKI juga berpandangan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPIJ saat ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 97 Tahun 2016.

“Inilah yang menjadi dasar eksekutif mencabut perda tersebut,” kata Zita.

Di sisi lain, PAN berpandangan PPIJ bermanfaat untuk umat Islam. Bila Perda PPPIJ dicabut, PPPIJ bisa kehilangan landasan hukum.

Selanjutnya, PAN menolak pencabutan Perda tentang Jakarta Islamic Center:

Fraksi PAN mengaku sudah berkonsultasi dengan Muhammadiyah dan ulama-ulama. Kesimpulannya, Perda tentang Jakarta Islamic Center itu tidak perlu dicabut.

“Jika ada poin di dalam perda ini yang berseberangan, maka solusinya tidak dengan mencabut perdanya, melainkan mengharmonisasikan atau menyelaraskan poin-poin di dalamnya. Sebab, saya yakin, jika tujuannya baik, maka harus dilakukan dengan cara-cara yang baik juga,” kata Zita.

Usulan pencabutan Perda soal Jakarta Islamic Center itu mengemuka lagi di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada hari ini. Padahal sebelumnya, usulan itu sudah sempat ditolak.

“Jikapun nanti dalam rapat dewan mayoritas sepakat untuk mencabut, maka PAN tegas akan menolaknya, karena sebaiknya perda tersebut direvisi, bukan dicabut,” kata Zita.

Dilansir situs DPRD DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan sempat menjelaskan dalam rapat paripurna jawaban Gubernur atas pandangan fraksi di Gedung DPRD, 14 September 2020.

Dalam pidato jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi kala itu, Anies menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPPIJ.

Anies Baswedan mengatakan, sejak 2014, pembentukan PPIJ telah diatur dalam Perda dengan tujuan penguatan kelembagaan, keuangan, aset, dan personel. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjadikan PPPIJ tidak relevan lagi, karena bukan merupakan perangkat daerah.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini